Terkait dengan pengelolaan sampah, menurutnya, kalau saat ini dikelola di kantor kecamatan, ke depan sebaiknya difokuskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saja. Maksudnya, DLH membentuk UPTD.
“Sehingga jika ada kendala, DLH bisa langsung memerintahkan kepada petugas UPTD yang menanganinya,” sarannya.
Kendala dimaksud, jelas dia, misalnya terkait kerusakan armada untuk mengangkut sampah, maka pihak UPTD bisa dengan cepat melaporkannya ke DLH. Dan, DLH langsung menindaklanjutinya, dengan mengirim armada alternatif ke Tumbang Samba.
“Sehingga dengan cepat pula diatasi,” pungkas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. c-dar











