+Tak Terima Cintanya Diputus
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Lutfi Amiruddin menjadi terdakwa perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Sepasa (21/2). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya tersebut tidak terima diputus jalinan asmara, sehingga menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial.
Perkara berawal ketika Lutfi dan korban sama-sama bersekolah pada salah satu SMKN di Kota Surabaya, Jawa Timur. Keduanya berpacaran sejak 27 Desember 2019. Setelah lulus sekolah, korban melanjutkan kuliah di Palangka Raya pada tahun 2021.
Sekitar bulan Desember 2021 mereka putus hubungan asmara. Minggu (8/5/2022), Lutfi mendatangi kotban di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk memperbaiki hubungan mereka. Korban akhirnya membantu Lutfi dengan mencarikan tempat tinggal pada sebuah kos. “Dan mereka sempat melakukan hubungan badan,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena libur kuliah telah selesai, mereka berangkat ke Palangka Raya bersama-sama, Rabu (11/5/2022).
Keduanya bertemu kembali di sebuah cafe di Kota Palangka Raya, Rabu (13/5/2022) malam. Saat itu korban menegaskan memutuskan hubungan pacaran dan meminta menjadi sahabat. Lutfi masih berupaya mempertahankan hubungan dengan merayu korban, sehingga mereka akhirnya melakukan hubungan badan. Beberapa hari kemudian Lutfi pulang kembali ke Surabaya.
Pada saat korban berada di asrama mahasiswa Jalan Semeru Kota Palangka Raya, Minggu (22/5/2022), Lutfi melalui aplikasi Whatsapp mengajak korban untuk berkomitmen namun mendapat penolakan. “Terdakwa marah dan mengancam korban dengan mengirimkan gambar screnshoot videocall korban dengan terdakwa dimana gambar tersebut terlihat payudara korban,” terang JPU.
Ancaman tersebut kembali Lutfi ulang dengan ancaman akan menyebarkan aib korban tersebut kepada teman kampus korban, Selasa (21/6/2022). Akhirnya, Lutfi mengirim Screnshot pesan DM Instagram ke Sal berupa foto yang terlihat bagian dada dan video berdurasi 30 detik dan video berhubungan intim dan tanpa busana, Jumat (15/7/2022).
Korban kemudian mendapat pemberitahuan dari beberapa teman kampus yang mengaku mendapat kiriman pesan whatsapp dari Lutfi yang isinya akan menyebar aib korban, Senin (31/10/2022). Tidak terima atas perbuatan mantan pacar yang telah mempermalukannya, korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Polisi akhirnya menetapkan Lutfi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan ancaman pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. dre











