PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan demi tahapan terus berjalan, seperti pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dan juga verifikasi faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi mengatakan, tahapan verifikasi administrasi sudah diselesaikan oleh petugas. Hasilnya ada 11 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi. Yakni Agustin Teras Narang, Amanto Surya Langka, Bambang Suryadi, Bella Brittani Bahat, Deden Wigustianto, Erni Daryanti, Habibah Siti Aseanti, Habib Said Abdurrahman Albaghaits, Habib Sayid Abi Nazar Alhabsyi, Iswanti, dan Perdie Midel Yoseph.
Bambang Suryadi, jelas Sastriadi, beberapa waktu lalu melakukan mediasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng, dan atas gugatan tersebut KPU RI memutuskan untuk melakukan verifikasi syarat dukungan di Kabupaten Gunung Mas, yang hasilnya secara keseluruhan memenuhi syarat, sehingga bisa mengikuti verifikasi faktual.
“Bambang Suryadi sama seperti calon yang lainnya sekarang ini sudah menjalani verifikasi faktual. Di tingkat kabupaten dan kota, verifikasi faktual sudah masuk pada tahapan rekapitulasi. Dijadwalkan, rekapitulasi berlangsung pada 27-28 Februari 2023. Ke depan, ada tahapan perbaikan yang akan diberikan kepada para calon, apabila dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS),” kata Sastriadi, saat dikonfirmasi terkait dengan tahapan Pemilu serentak 2024, Senin (27/2), di Palangka Raya.
Sastriadi menyampaikan, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota, akan disampaikan kepada para calon. Para calon diundang untuk dapat hadir dalam rangka penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon DPD RI Dapil Kalteng. Poinnya, KPU Kalteng sebatas menyampaikan hasil rekapitulasi itu yang dilakukan pada Rabu (1/3), besok.
Masih ada tahapan perbaikan, ungkap Sastriadi, bagi bakal calon yang masih belum memenuhi syarat. Syarat dukungan adalah wajib bagi para calon untuk mendaftar nantinya. Apabila memang semua tahapan sudah dilalui, dan dinyatakan Memenuhi syarat, barulah para bakal calon bisa mendaftar. ded





