PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Langkah tegas dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dengan menangkap tiga anggota organisasi masyarakat di Kabupaten Lamandau. Tiga anggota ormas yakni Sariman, Nelvin dan David, ditangkap setelah terlibat penghadangan terhadap mobil personel Polres Lamandau usai melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit di PT Satria Hupasarana (SHS), Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga menetapkan dua pelaku penghadangan yakni PJ dan DM sebagai DPO. Peristiwa penghadangan itu terjadi saat personel Polres Lamandau mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di estate beringin PT Satria Hupasarana, yakni Periawan alias Wawan dan Joko Suwito, Selasa (24/2) lalu.
Ketika hendak menuju keluar kebun, mobil kepolisian yang saat itu turut ditumpangi Kasat Sabhara Polres Lamandau mendapat penghadangan dari lima pria yang diketahui sebagai anggota ormas. Kelima pelaku memaksa petugas untuk membebaskan teman mereka yang ditangkap karena mencuri buah sawit. Upaya paksa dilakukan para pelaku dengan pengancaman menggunakan senjata duhung kepada petugas.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, motif penghadangan yang dilakukan lima pelaku karena tidak terima teman mereka ditangkap petugas. “Tiga pelaku sudah kita tangkap dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kita sarankan untuk menyerahkan diri,” tegasnya, Rabu (1/3).
Menurutnya, pengancaman dilakukan menggunakan senjata tajam dan para pelaku memaki-maki serta membentak petugas yang kala itu menjalankan tugas. Para pelaku bahkan melakukan pemukulan kepada mobil yang digunakan aparat. “Mereka ini berani melakukan tindakan tersebut karena mendapat jaminan keamanan dari ormas yang diikutinya. Kita tidak sebutkan nama ormas, yang jelas seluruh pelaku terdaftar sebagai anggota salah satu ormas setempat,” sebutnya.
Dijelaskan, para pelaku memiliki perannya masing-masing dalam mencuri buah kelapa sawit di PT SHS tersebut. Ada yang menjaga lokasi sekitar dan melakukan eksekusi pencurian. “Untuk pelaku pencurian kelapa sawit yang berhasil diamankan, yaitu bernama Wawan, Joko, Fikri dan Rohansyah. Sementara itu juga masih ada dua sisanya yang masih buron,” jelasnya.
Faisal menambahkan, aksi pencurian sawit didalangi oleh pelaku Rohansyah alias Amang Ancah. Ia adalah otak yang menyuruh melakukan pencurian buah sawit di perusahaan tersebut. “Pencurian ini bisa dikatakan sebagai sindikat. Para pelaku ini mendapatkan upah bervariasi tiap bulannya dan telah berjalan selama kurang lebih lima bulan. Untuk upahnya itu nominalnya mencapai 50 jutaan lebih,” bebernya.
Terhadap para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan para pelaku penghadangan diancam dengan Pasal 2 UUD darurat tahun 1991 hukuman selama 1 tahun penjara. “Bagi para pelaku yang kini masih buron, segera menyerahkan diri sebelum kami berikan tindakan tegas dan terukur,” pesannya. fwa





