-
Hukrim

Pencurian Buah Sawit PT BUM Diwarnai Aksi Ambil Paksa Pelaku Oleh Warga

75
×

Pencurian Buah Sawit PT BUM Diwarnai Aksi Ambil Paksa Pelaku Oleh Warga

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA SIDANG – Terdakwa pencurian kelapa sawit PT BUM saat menjalani sidang di PN Palangka Raya.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Leo Saputra terbukti melakukan pencurian buah sawit dari perkebunan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM), sehingga terpaksa menerima putusan pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/2). “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Saputra dengan pidana penjara selama satu tahun,” vonis Hotma Edison Parlindungan Sipahutar selaku Ketua Majelis Hakim.

Selain putusan penjara, Majelis Hakim juga menyatakan mobil pickup Daihatsu Grand Max yang digunakan dalam aksi pencurian agar dirampas untuk negara. Saat kejadian, Satuan Pengamanan (Satpam) PT BUM dan Polisi memergoki Leo bersama Holdi dan Mindot. Namun, Holdi berhasil melarikan diri ke dalam rimbunan semak saat dalam perjalanan. Kemudian sejumlah orang bersenjata tajam juga mencegat rombongan tersebut dan mengambil paksa Mindot lalu membawanya pergi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara berawal ketika Leo, Mindot, dan Holdi berangkat menggunakan mobil pickup untuk mengambil buah sawit dari kebun Siwel, Jumat (11/11/2022) sore. Namun karena hujan lebat, mobil tidak menanjak jalan berbukit di jalan areal BUM 3 Afdeling 12 Blok ZB 22/23 Desa Kuluk Telawang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu timbul niat mereka mengambil buah sawit milik PT BUM tanpa izin. Holdi bertugas memanen tandan buah sawit, sedangkan Leo dan Mindot memikul buah sawit ke pinggir jalan. Malam harinya mereka menginap di rumah Mindot. Keesokan harinya, mereka bertiga kembali kelokasi penumpukan buah sawit yang telah diambil sebelumnya, kemudian mulai memindahkan buah sawit ke dalam satu mobil pickup Daihatsu Grand Max kemudian berangkat untuk menjualnya pada pengepul buah sawit.

Belum sampai ke tujuan, mobil mereka mengalami kerusakan sehingga berhenti di tepi jalan poros perusahaan PT BUM untuk diperbaiki dan buah sawit diturunkan kembali dari mobil. Tidak berapa lama, datang sejumlah aparat kepolisian dan Satpam PT BUM yang berpatroli lalu curiga dengan ketiga orang yang mengangkut buah sawit tersebut. Saat dikonfrontasi asal usul buah sawit, Holdi menjawab bahwa mereka membelinya dari Siwel. Tapi saat mereka dibawa kepada Siwel, ternyata dia mengaku tidak menjual buah sawit itu kepada mereka. Akhirnya Leo dan rekan-rekannya mengaku mengambil buah sawit itu dari tempat lain.

Ketika mereka kembali ke lokasi mobil pengangkut sawit yang rusak itu, Satpam membuat dokumentasi di Kantor Desa Kuluk Telawang. Holdi memanfaatkan hal itu untuk  melarikan diri ke semak-semak dan tidak terkejar oleh tim Satpam. Mereka melanjutkan perjalanan hingga sampai ke mobil yang rusak itu lalu memperbaikinya.

Saat diinterogasi lagi, mereka mengaku buah sawit berasal dari kebun PT BUM. Leo dan Mindot beserta 2.370 kilogram buah sawit dibawa ke kantor PT BUM untuk nantinya diserahkan kepada pihak Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Dalam perjalanan dari PT BUM menuju Polda Kalteng, rombongan dihadang beberapa orang dengan senjata tajam yang mengaku keluarga Mindot. Mereka mengambil paksa Mindot dan membawanya pergi. Akhirnya hanya tersisa Leo yang berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Kalteng beserta barang bukti.

Pihak PT BUM dalam laporannya kepada pihak kepolisian mengaku mengalami kerugian Rp4,7 juta akibat peristiwa tersebut. Leo kemudian terjerat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.  dre

-
-
-