SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Karena tidak ingin bercerai seorang kakek berusia 75 tahun di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tega menghabisi nyawa istrinya sendiri yang baru ia nikahi 1 tahun lebih.
Pelaku berinisial BJ (75) kini telah tahan oleh aparat kepolisian untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Sementara permasaahan rumah tangga yang berujung maut itu terjadi pada Kamis (23/2) lalu.
Wakapolres Kotim, Kompol Yosep Thomas Tortet dihadapan wartawan mengatakan, pelaku BJ dan IS (52) korban yang tidak lain sang istri datang kepada katua RT untuk dimediasi menyelesaikan masalah rumah tangga pasangan tersebut.
“Jadi sesampainya di rumah RT (Saksi), juga hadiri saksi lain kemudian dibahaslah permasalahan, namun tidak ditemukan penyelesaian. Tidak terima Pelaku marah, salah satu saksi termasuk korban panik keluar dari rumah ketua RT,” terang Tortet.
Lebih lanjut, korban lari keluar lewat pintu belakang namun terjatuh pelaku yang mengejar mengambil pisau yang terselip di dinding dapur dan langsung mengayunkan pisau ke arah korban sebanyak 7 kali hingga tewas.
“Saat ini pelaku kami kenakan pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) tentang barang siapa dengan sengaja nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” pungkasnya. prs
Tak Ingin Bercerai Seorang Kakek Habisi Nyawa Istri











