*Kuwu: Perketat Pengawasan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Menyikapi kasus tunggakan pajak oleh salah satu perusahaan di Palangka Raya dan Kotim yang tengah viral, DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Provinsi Kalteng, untuk meningkatkan kinerja dengan memperketat pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengalami tunggakan pajak di Bumi Tambun Bungai.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Kuwu Senilawati, kepada Tabengan di Gedung Dewan, Selasa (7/3).
Menurutnya, kasus tunggakan pajak dari 2012/2013 mencapai Rp14 miliar sudah sewajarnya mendapat perhatian pemerintah, mengingat nilai tunggakan tersebut terbilang cukup fantastis.
“Yang namanya pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Namun, dengan adanya kasus tunggakan pajak oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kotim dengan nilai fantastis, hal ini wajar dipertanyakan kepada pihak pajak. Mengapa bisa sampai ada tunggakan seperti itu,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya melalui media massa, perusahaan di Kotim yang mengalami tunggakan pajak tersebut saat ini telah berubah nama.
Sedangkan berdasarkan aturan, prosedur perubahan nama perusahaan tidak diperbolehkan selama permasalahan seperti tunggakan pajak belum terselesaikan.
“Apabila melihat dari sisi aturan, seharusnya izin perubahan nama perusahaan tidak diperbolehkan selama perusahaan tersebut masih bermasalah. Kecuali ada perjanjian bahwa tunggakan pajak perusahaan sebelumnya dilimpahkan ke perusahaan yang baru. Ini yang patut kita pertanyakan juga, mengapa izinnya bisa keluar,” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalteng untuk taat pajak, dalam rangka berpartisipasi membangun Kalteng.
“Perusahaan jangan hanya mau meraup keuntungan di Kalteng. Karena perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membangun daerah, sehingga yang harus menjadi catat penting adalah seluruh perusahaan di Kalteng wajib taat pajak. Begitu pula dengan pihak pajak, jangan sampai kejadian seperti tunggakan pajak perusahaan hingga mencapai Rp14 miliar terulang kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, dilansir dari salah satu media lokal Kalteng, medio 4 Maret 2023, Kepala KPP Pratama Okto Syamsul Rizal, membenarkan bahwa PT Bintang Artha Niaga Kusuma (PT BANK) menunggak pajak tahun antara dari 2012 atau 2013 sebesar Rp 14 miliar. Sementara Kepala Seksi Pemeriksaan KPP Pratama Sunaryo menyatakan, pihak yang bersalah bukan PT BANK tetap UD Bintang, karena utang PT BANK tidak sebesar ini, kata Sunaryo.nvd





