SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan observasi untuk dua desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang masuk dalam nominasi desa anti korupsi. Kedua desa tersebut yakni Desa Mekar Jaya di Kecamatan Parenggean dan Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Observasi dilakukan di Desa Mekar Jaya pada Jumat (3/3), di aula Desa Mekar Jaya. Saat itu rombongan KPK RI yang berjumlah tiga orang didampingi oleh Asisten I Setda Kotim Rihel, Kepala BPBD Kotim Multazam K Anwar, Kepala DPMD Kotim Raihansyah, Camat Parenggean Siyono serta Kades Mekar Jaya Seto Hadi.
Begitu pula observasi di Desa Bagendang Hilir pada Sabtu (4/3) yang dilaksanakan di aula desa didampingi pejabat yang sama, ditambah Camat Mentaya Hilir Utara Muslih dan Kades Bagendang Hilir Abdul Khalik.
Dalam kesempatan tersebut Asisten I Setda Kotim Rihel mengatakan, dirinya optimis dua desa tersebut terpilih menjadi desa anti korupsi. Pasalnya, kedua desa tersebut sudah menyiapkan diri secara maksimal, di samping juga memang penerapan transparansi anggaran desa yang terjadi di dua desa tersebut dilakukan dengan apik tanpa ditutup-tutupi.
“Untuk pengelolaan transparansi anggaran di dua desa tersebut sudah diterapkan dengan baik. Bahkan keterbukaan tersebut juga disampaikan di website milik desa, di mana semua bisa mengakses penggunaan anggaran desa,” ujarnya.
Bahkan menurutnya Pemkab Kotim sudah berkomitmen, meskipun pada hasilnya nanti ternyata kedua desa tersebut tidak terpilih menjadi desa anti korupsi. Pihaknya akan tetap menunjuk desa-desa tersebut untuk menjadi desa percontohan untuk desa anti korupsi. Serta meminta desa-desa yang lain yang ada di Kotim untuk dapat menerapkan program yang sama seperti kedua desa tersebut sebagai upaya pencegahan terjadinya aksi korupsi di tingkat desa.
Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso mengungkapkan, observasi yang dilakukan pihaknya lebih kepada desa menilai dirinya sendiri. Kemudian juga untuk parameter dalam menentukan Desa Anti Korupsi terdapat lima indikator yang harus dipenuhi setiap desa.
Yaitu berupa penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Pengumuman terpilih tidaknya desa-desa ini akan diumumkan pada sekitar akhir bulan Mei 2023. Semoga saja kedua desa ini dapat memenuhi indikator yang ditetapkan,” harapnya.
Sementara itu, Camat Mentaya Hilir Utara Muslih sangat bangga Desa Bagendang Hilir masuk nominasi desa anti korupsi. Dirinya optimis dengan segala persiapan yang dilakukan, desa tersebut dapat terpilih menjadi desa anti korupsi mewakili Kalimantan Tengah.
“Saya optimis apapun hasilnya, tapi yang terpenting dari semua ini adalah ini adalah pelajaran luar biasa, di mana KPK hadir di Desa Bagendang Hilir. Dan penerapan transparansi anggaran ini juga akan kami aplikasikan di enam desa yang ada di kecamatan ini,” tandasnya. c-may





