Kotawaringin Barat

Pj Bupati Kobar Akan Terima Penghargaan Universal Health Coverage 

27
×

Pj Bupati Kobar Akan Terima Penghargaan Universal Health Coverage 

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Kobar Akan Terima Penghargaan Universal Health Coverage 
ISTIMEWA DEKAT DENGAN MASYARAKAT- Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo ketika dalam sebuah kegiatan dengan masyarakat.  

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo, akan menerima penghargaan Universal Health Coverage pada tanggal 14 Maret 2023. Penghargaan tersebut akan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan.

Informasi perihal penerimaan penghargaan Universal Health Coverage disampaikan langsung oleh Plt Sekda Kobar Juni Gultom, melalui pesan WhatsApp kepada Tabengan.

Menurut Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo melalui Plt Sekda Kobar Juni Gultom, kepastian tentang penerimaan penghargaan itu dengan adanya undangan resmi dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Pj Bupati Kobar Akan Terima Penghargaan Universal Health Coverage 

“Penghargaan Universal Health Coverage ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mendukung dan berkomitmen  melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia. Penghargaan ini nantinya akan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia,” kata Plt Sekda Kobar Juni Gultom, Kamis (8/3) lalu.

Juni Gultom menambahkan, pada Oktober 2022, pemerintah daerah Kobar meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan presentasi mencapai 95,75 persen dari total penduduk Kobar mencapai 264.449 jiwa.

“Pemerintah daerah hadir untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk pengobatan, dan kami harap masyarakat jangan merasa ragu untuk mendapatkan haknya, pemerintah daerah Kobar akan membantu,” ujar Juni Gultom.

Sebab menurutnya, jangan sampai ada masyarakat Kobar yang tengah sakit tetapi di rumah saja, hanya kendala biaya sampai tidak berobat ke fasilitas kesehatan

“Jika sakit dan perlu pengobatan silakan datang ke rumah sakit, karena dalam waktu 3×24 jam bisa segera kita daftarkan jadi peserta BPJS  Kesehatan, dalam pelayanan kami berkomitmen tangani dulu administrasi menyusul,” imbuhnya.