SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui panitia seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional kesehatan dan jabatan fungsional teknis tahun anggaran 2022 mengumumkan hasil seleksi administrasi calon PPPK jabatan fungsional teknis.Dimana dari hasil seleksi tersebut ada sebanyak 87 orang peserta yang dinyatakan lulus.
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK jabatan fungsional kesehatan dan jabatan fungsional teknis Pemkab Kotim tahun anggaran 2022 Fajrurrahman melalui Plt Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan jumlah formasi yang tersedia untuk jabatan fungsional kesehatan ada sebanyak 96 formasi. Sementara pelamar yang memasukkan lamaran ada sebanyak 331 orang peserta.
“Peserta yang lulus ada sebanyak 87 orang dari 96 formasi yang tersedia,” ucapnya Selasa (17/1).
Dikatakan Kamaruddin, untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar pada laan https://sscasn.bkn.go.id. Juga untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah pada tanggal 16 sampai dengan 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Dalam masa sanggah pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki , mengubah, mengunggah ulang, memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.
“Sementara masih dalam masa sanggah, sehingga belum bisa disimpulkan formasi yang lowong,” tuturnya.
Dilanjutkannya , panitia seleksi menurutnya dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar. Setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 sampai 28 Januari 2023. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakn computer assisted test. Jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan kemuian melalui laman https://bkpsdm.kotimkab.go.id.
“Keputusan panitia seleksi pengadaan PPPK jafung kesehatan dan jafung teknis Pemkab Kotim tahun anggaran 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya. (C-May)











