-
Hukrim

PT Energi Batu Hitam Vs Warga, DPN Gerdayak Indonesia Lapor Presiden

115
×

PT Energi Batu Hitam Vs Warga, DPN Gerdayak Indonesia Lapor Presiden

Sebarkan artikel ini
Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemuda Dayak Indonesia Drs. Yansen a. Binti, MB
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemuda Dayak Indonesia Drs. Yansen a. Binti, MB, dalam pers rilisnya mengatakan bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi di Desa Kampung dingin, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Sejumlah Pengurus GERDAYAK Kalimantan Timur turut serta membantu warga Kampung Dingin untuk menuntut haknya kepada perusahaan tambang batubara, PT Energi Batu Hitam yang diduga telah merampas hak warga atas tanah mereka dan diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan hidup,” kata Yansen Binti.

Maka dengan ini Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerdayak Indonesia merasa perlu menyikapi dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Memberikan bantuan hukum kepada Pengurus/ Anggota DPP Gerdayak Kalimantan Timur yang telah dijadikan tersangka, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap mereka.
  2. Membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas permasalahan di Kampung Dingin dan mendalami dugaan pengrusakan lingkungan hidup dengan melibatkan para ahli dan pakar lingkungan yang berkompeten di bidangnya.
  3. Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, kami meminta negara hadir dalam kasus ini, untuk menjamin hak warga negara dan memberikan rasa aman dan keadilan untuk warga Kampung dingin. Untuk itu DPN Gerdayak Indonesia akan menyurati Bapak Presiden RI, Bapak Menkopolhukam, Bapak Kapolri. Serta melakukan koordinasi dengan semua institusi yang terkait penanganan persoalan-persoalan pertambangan dan lingkungan hidup, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, dan Komisi VII DPR-RI.
  4. Menginstruksikan kepada segenap anggota Gerdayak di seluruh Indonesia untuk mendukung upaya penyelesaian persoalan warga vs PT. EBH di Kampung Dingin secara adil dan damai dengan mengutamakan stabilitas keamanan dan ketertiban.
  1. Mengimbau kepada perusahaan yang berada di sekitar Kampung Dingin agar bersikap dengan proporsional, menghargai hak asasi manusia (HAM), adat istiadat Dayak setempat dan norma-norma ketimuran yang santun dan ber-etika, agar terjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Demikian pernyataan sikap dan langkah-langkah yang diambil oleh DPN Gerdayak Indonesia atas perkembangan terkini di Desa Kampung Dingin, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Dimohon kepada segenap pengurus dan anggota Gerdayak Indonesia serta segenap warga Dayak dimanapun berada, agar mendukung penyelesaian persoalan di Kampung Dingin bisa segera diselesaikan dengan baik, dengan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, dengan langkah-langkah yang mengutamakan musyawarah dan mufakat, sehingga terwujud keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Save Erika Siluq dkk,” kata Yansen Binti.

Sementara itu, ketua GERDAYAK Kab Barito Timur Harisatriano mengungkapkan, bahwa masyarakat Adat Desa Dingin kec Muara Lawa Kutai Barat melakukan aksi tutup jalan operasional PT.EBH,  karena Perusahaan tambang tersebut diduga melakukan pengrusakan lahan warga, serta merusak lingkungan dengan menimbun anak sungai payang sehingga air menjadi keruh dan tidak bisa dikomsumsi

GERDAYAK hadir untuk mendukung saudara sedarah yang berjuang untuk menuntut kerugian mereka atas aktivitas perusahan tambang tersebut.

“Ketua gerdayak kaltim Erika siluq SH telah mediasi beberapa kali yang difasilitasi pihak Kapolres dan Pak Bupati Kutai Barat, tetapi tidak menemukan titik kesepakatan sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka 5 masyarakat adat dayak benuaq melakukan protes dan melakukan aksi tutup akses jalan tambang PT EBH,” kata Harisatriano. ist

ist

-
-
-