-
Hukrim

Bawa Kabur Ponsel dan Kendaraan Teman, Ojeng Divonis 14 Bulan

56
×

Bawa Kabur Ponsel dan Kendaraan Teman, Ojeng Divonis 14 Bulan

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA SIDANG – Ojeng mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam sidang di PN Palangka Raya, Senin (13/3).
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –  Mayjeri Purwanto alias Ojeng terbukti menggadaikan ponsel baru milik teman kerjanya tanpa izin. Ketika temannya meminjamkan sepeda motor untuk mengambil kembali ponsel itu, Ojeng justru membawa kabur kendaraan itu. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (13/3).

Perkara berawal ketika korban bertemu dengan Ojeng di Palangka Raya pada bulan November 2022. Ojeng mengaku sedang mencari pekerjaan sehingga korban menginfokan adanya lowongan pekerjaan sebagai pekerja pemupuk  dan penanam pisang di Takaras.

Karena perlu pekerjaan, Ojeng ikut dengan korban dan tinggal serumah sekitar seminggu di Takaras. Ternyata Ojeng menemukan ponsel baru  terbungkus dalam kotak di lemari korban. Diam-diam Ojeng menggadaikan ponsel tersebut untuk mendapatkan uang. Sesudahnya, barulah Ojeng mengaku kepada korban bahwa ponselnya telah dia gadaikan di Palangka Raya.

Korban merasa keberatan karena ponsel itu sebenarnya hadiah dari bos tempat mereka bekerja. Karena tidak ingin kehilangan ponsel tersebut, korban menyerahkan uang Rp650.000 pada Ojeng untuk menebusnya kembali pada tanggal 29 November 2022. Ojeng kemudian berangkat ke Palangka Raya menggunakan sepeda motor korban, yakni Honda Supra X.

Bukannya menebus ponsel dan mengembalikan kendaraan, Ojeng justru mematikan ponselnya agar tidak dapat dihubungi selama beberapa hari. Merasa menjadi korban kejahatan dan mengalami kerugian Rp11,5 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsel Rakumpit untuk ditindak lanjuti. Polisi akhirnya menangkap dan mengamankan Ojeng pada tanggal 31 Desember 2022. Akibat perbuatannya, Ojeng terjerat ancaman pidana dalam Pasal  372 KUHPidana.  dre

-
-
-