-
PEMKAB KOTIM

PASCA MASA SANGGAH-9 Pelamar PPPK Lolos Seleksi Administrasi

42
×

PASCA MASA SANGGAH-9 Pelamar PPPK Lolos Seleksi Administrasi

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak sembilan orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional teknis tahun anggaran 2022 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinyatakan lolos seleksi administrasi. Kesembilan orang tersebut yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi, akhirnya dinyatakan lolos seleksi pada pasca masa sanggah yang dilakukan oleh panitia seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional kesehatan dan jabatan fungsional teknis tahun anggaran 2022.

Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Teknis Pemkab Kotim tahun anggaran 2022 Fajrurrahman melalui Plt Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, pada saat masa sanggah dilakukan total ada sebanyak 72 peserta yang menyampaikan sanggahan.

“Namun dari total tersebut yang dinyatkan lolos hanya sembilan orang, sehingga total peserta PPPK jafung teknis yang akan mengikuti tahapan selanjutnya berjumlah 96 orang,” ujarnya kepada Tabengan, Rabu (1/2).

Dilanjutkan Kamaruddin, bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi nantinya mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dimana jadwal seleksi kompetensi akan diumumkan pada 2-7 Maret 2023. Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu tanda peserta ujian dapat dilakukan oleh pelamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada 18-22 Februari 2023.

“Sementara untuk pelaksanaan seleksi kompetensi kemungkinan akan dilakukan pada 10 Maret sampai dengan 3 April 2023,untuk jadwal dan tempat seleksi akan diumumkan kemudian melalui lamanhttps://bkpsdm.kotimkab.go.id,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Kotim tahun anggaran 2022 tidak dipungut biaya. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKPSDM Kotim ataupun dari pihak lain, hal tersebut adalah tindak penipuan.

Dirinya berpesan kepada peserta dan keluarga peserta maupun pihak lain, dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan panitia seleksi pengadaan PPPK jafung kesehatan dan jafung teknis Pemkab Kotim tahun anggaran 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya. c-may

-
-
-