PEMKAB KOTIM

PBS di Kotim Komitmen Sukseskan Pemilu 2024

36
×

PBS di Kotim Komitmen Sukseskan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/MAYA SELVIANI LOKASI KHUSUS- Rapat koordinasi pelayanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pada Pemilu 2024 di Aula Lantai II Setda Kotim, Selasa (7/2).

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya berita acara tentang koordinasi pelayanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pada Pemilu 2024 di Aula Lantai II Setda Kotim, Selasa (7/2).

Hadir dalam kesempatan itu Asisten I Setda Kotim Diana Setiawan, Kabag Pemerintah Setda Kotim Huzaifa, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotim Siti Fathonah Purnaningsih dan Ketua Bawaslu Kotim Tohari.

Dikatakan Diana Setiawan, berdasarkan ketentuan undang-undang, bahwa pemerintah wajib membantu penyelenggara dan menyukseskan tahapan pemilihan, tentunya sesuai kewenangan masing-masing.

Dirinya berpesan agar KPU Kotim selalu berkoordinasi dengan Pemkab Kotim, jika mengalami kendala dalam melaksanakan tahapan pemilu.

“Kami akan selalu memberikan support agar seluruh tahapan Pemilu, khususnya di Kabupaten Kotim, dapat terlaksana dengan aman, damai dan berkualitas,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, komitmen PBS dalam menyukseskan Pemilu 2024, di antaranya mendukung penuh pelaksanaan tahapan Pemilu di Kabupaten Kotim dan siap berkoordinasi terkait peran dan keterlibatan pihak perusahaan dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024.

Kemudian di lingkungan perusahaan atau badan usaha, dapat didirikan tempat pemilihan suara lokasi khusus dengan ketentuan dan syarat sebagaimana PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data.

Di samping itu perusahaan bersedia memberikan data karyawan perusahaan kepada KPU Kabupaten Kotim, sehubungan dengan proses penyusunan daftar pemilih khusus paling lambat 10 Februari 2023.

“Selain itu, perusahaan bersedia mendirikan TPS lokasi khusus di perusahaan yang terdapat pemilihan khusus, tanpa mengajukan surat permohonan dan membuat surat pernyataan pendirian TPS lokasi khusus,” tuturnya. c-may

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *