PEMKAB KOTIM

8.688 Peserta PBI JKN di Kotim Akan Dihapus

25
×

8.688 Peserta PBI JKN di Kotim Akan Dihapus

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Sekitar 8.688 nama dari kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) yang selama ini dibiayai pemerintah daerah karena berbagai alasan akan dihapus.

Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi mengatakan 8.688 peserta tersebut diketahui merupakan data dengan status tidak aktif.

“Atas perintah Pak Bupati  data yang tidak aktif  akan dihapus dulu sehingga pembayarannya bisa lebih berkurang,” ujarnya Jumat (16/12).

Menurut Umar, pemerintah daerah sangat serius memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dana dialokasikan lebih dari Rp50 miliar setiap tahun untuk membayar iuran peserta JKN kategori PBI yang ditujukan bagi keluarga tidak mampu.

Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Pemerintah daerah memastikan JKN ini tetap berlanjut namun harus menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi di antaranya data ganda, NIK tidak valid, persoalan masyarakat di sekitar perusahaan namun masuk data di PBI APBD.

Umar menegaskan, masyarakat Kotawaringin Timur yang sudah bekerja di perusahaan maka kewajiban perusahaan untuk menjamin karyawannya dari segi kesehatan sehingga seharusnya yang membayar iuran itu adalah perusahaan.

“Namun ternyata masih ada pemkab yang membayar padahal mereka adalah karyawan perusahaan. Yang terdata di tempat kami adalah 200 KK (kepala keluarga) yang kita bayar. Dan kami kira itu tidak menutup kemungkinan bukan hanya satu atau dua perusahaan, mungkin ada perusahaan-perusahaan lain,” tambah Umar.

Umar mengaku belum tahu persis data peserta yang nonaktif itu tersebut. Bisa karena orangnya sudah meninggal, pindah ke daerah lain atau statusnya dari swasta menjadi pegawai pemerintah atau swasta maka tidak perlu lagi iurannya dibayar oleh pemerintah daerah.

Sementara itu Bupati Kotim Halikinnor memerintahkan membentuk tim verifikasi data penduduk di Kotim dengan melibatkan satuan organisasi perangkat daerah terkait dan camat. Bupati meminta akhir tahun ini verifikasi itu sudah selesai karena kerja sama dimulai per 1 Januari 2023.

Sebanyak 8.688 orang yang yang rencananya akan dihapus dari data PBI JKN. Namun jika di antaranya ada yang ternyata masih ada orangnya maka mereka bisa didaftarkan kembali kepesertaannya.  (C-May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *