Spirit Kalteng

INVESTASI BODONG CRYPTOCURRENCY-Kejaksaan Bersiap Eksekusi Vito dan Bella

63
×

INVESTASI BODONG CRYPTOCURRENCY-Kejaksaan Bersiap Eksekusi Vito dan Bella

Sebarkan artikel ini
INVESTASI BODONG CRYPTOCURRENCY-Kejaksaan Bersiap Eksekusi Vito dan Bella

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan Bella Cicilia yang terjerat pidana akibat investasi cryptocurrency, telah mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.

Dalam Putusan Banding Nomor: 210/PID.SUS/2022/PT PLK, Majelis Hakim PT memutuskan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp5 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dwinanto Agung Wibowo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan tidak mengajukan upaya hukum tingkat kasasi.

“Putusan PT tersebut masih 2 per 3 dari tuntutan Jaksa yang selama 7 tahun dan pertimbangan JPU dipakai oleh Hakim tingkat banding. Oleh karena itu, JPU tidak kasasi dan segera eksekusi,” beber Dwinanto, Jumat (17/3).

Selain itu, Vito nantinya masih harus menjalani pidana di Kejaksaan Negeri Gunung Kidul selama 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider kurungan selama 2 bulan.
Menurut Dwinanto, saat ini Bella menjalani penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan Vito di Rumah Tahanan Negara Palangka Raya.

“Eksekusi terhadap pidana badan lalu eksekusi terhadap barang bukti. Segera kami serahkan barang bukti kepada penyidik kepolisian untuk ditindaklanjuti di penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Dwinanto.

Dwinanto menyebut, berdasar informasi yang dia terima, Mabes Polri telah mengambil alih penyidikan dari Polda Kalteng dan beberapa Polda dari wilayah hukum lain terkait perkara pidana yang melibatkan Vito dan Bella. Barang bukti dalam perkara UU Perdagangan yang telah menjerat Vito dan Bella juga akan digunakan dalam perkara TPPU Polda Kalteng.

Dwinanto menyatakan terkait teknis pengambilalihan perkara dan penyerahan barang bukti dari Polda Kalteng ke Mabes Polri, sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak kepolisian.
Apabila Mabes Polri yang mengambil alih penyidikan, maka nantinya pelimpahan perkara akan berlangsung dengan Kejaksaan Agung. SPDP terkait TPPU, walaupun sudah dikirim ke Kejati Kalteng, ada kemungkinan tidak ditindaklanjuti lagi oleh Polda Kalteng. Karena dalam waktu bersamaan Mabes Polri juga mengirimkan SPDP ke Kejagung atas nama Vito dan Bella dalam perkara TPPU yang terjadi di seluruh wilayah Polda. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *