-
Hukrim

Bupati dan Istrinya Tersangka KPK

50
×

Bupati dan Istrinya Tersangka KPK

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA TERSANGKA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kapuas 
-

Faridawaty: Akan Di-PAW ke H. Ujang Iskandar

PALANGKA RAYA/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas BBSB dan istrinya, yang merupakan Anggota DPR RI AE, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Tabengan, Senin (27/3/2023) malam.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka itu adalah BBSB dan istrinya, AE, pada Selasa (28/3/2023) malam.

Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang diduga senilai Rp8,7 m.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan BBSB dan istrinya, AE telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.

“Untuk kepentingan penyelidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini 28 Maret sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ali.

BBSB selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Kapuas. Dia juga diduga menerima fasilitas dan uang dari pihak swasta.

Mundur di DPR RI

Dihubungi secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis Hermawi Taslim mengatakan, partai menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK terhadap kadernya.

”Beliau (AE) juga telah memberitahukan kepada partai terkait status KPK atas dirinya,” ujar Hermawi.

”Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan juga telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” ucap Hermawi. Mundur dimaksud, mundur dari jabatan sebagai anggota DPR.

Saat ditanya apakah Nasdem akan memberikan pendampingan hukum terhadap AE, Hermawi tak menjawab tegas. Ia hanya menegaskan bahwa AE sudah memiliki pengacara sendiri untuk menghadapi kasusnya.

Faridawaty : Digantikan H. Ujang Iskandar

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalteng, Hj. Fatidawaty Darland Atjeh sangat menyayangkan insiden yang menimpa AE, dimana AE merupakan salah satu Kader terbaik NasDem Kalteng.

“Menurut pimpinan Pusat Partai NasDem, yang bersangkutan sebelum ini sudah mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI agar bisa sepenuhnya konsen menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan DPW Partai NasDem Kalteng menghormati keputusan tersebut,” ucap Faridawaty, saat dikonfirmasi Tabengan via Whatsapp, Selasa (28/3).

Wakil Ketua III DPRD Kalteng ini juga menegaskan agar seluruh Kader NasDem Kalteng bisa mengambul ambil hikmahnya sebagai pelajaran hidup, agar senantiasa menjalankan tugas serta kewajibannya dengan amanah, baik dalam birokrasi maupun dunia perpolitikan.

“Saya berharap agar seluruh kader partai kami belajar dari peristiwa ini dan ke depan bisa lebih bijak dan berhati-hati serta tidak melampaui apa yang sudah menjadi haknya masing-masing,” ujarnya.

Kendati demikian, kata dia,bahwa kedepannya, posisi kursi AE di DPR-RI akan digantikan oleh bapak H Ujang Iskandar.

“Ibu AE secara resmi mengundurkan diri sebagai kader setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Ini juga di dukung dengan fakta integritas yang di tandatanganinya sebagai kader NasDem dan anggota DPR  RI. Maka dari itu, kami menunjuk bapak H Ujang Iskandar sebagai penggantinya di DPR RI,” pungkasnya. c-yul/nvd/ded

-
-
-