ISTIMEWA
DIAMANKAN-Pelaku terduga kasus penaculan ketika diamankan di Polres Lamandau.
NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID-Seorang pemuda di Kabupaten Lamandau yang berusia 26 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pemuda tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Lamandau pada Senin (27/3) siang karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasat Reskrim-nya, Iptu Faisal Firman Gani, menjelaskan Kejadian tersebut sudah dilaporkan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/III/2023/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 27 Maret 2022, dengan pelapor atas nama L (42) tentang dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
”Ya, benar kami menerima adanya laporan diduga Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa, Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit III Satreskrim Polres Lamandau,“ ungkapnya.
Faisal menjelaskan, bahwa saat ini terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Rutan Polres Lamandau.
“Kemudian, kepadanya dipersangkakan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU atau pasal 287 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.
“Kronologi kejadiannya, terduga pelaku merayu korban melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, terduga pelaku mengajak bertemu di tempat tinggal korban untuk melakukan aksi bejatnya,” terangnya.
Disaat yang bersamaan, sambung dia lagi, bibi korban yang tinggal di seberang rumah korban merasa curiga ada orang tidak dikenal masuk ke rumah korban.
“Sang bibi kemudian memeriksa ke dalam rumah korban dan mendapati terlapor sedang melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar, kemudian bibi korban langsung memberitahukan kejadian tersebut ke ibu korban,” bebernya.
Selain mengamankan Tersangka, didapati pula barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban yaitu daster dan seprai berhasil disita oleh Unit III Satreskrim Polres Lamandau. (c-kar)











