Hukrim  

Portal Jalan Tambang PT SEM, Hj Misniati Dituntut 2 Bulan Penjara

Portal Jalan Tambang PT SEM, Hj Misniati Dituntut 2 Bulan Penjara
ilustrasi/foto rakyat maluku.com

+Konflik Jalan Usaha Pertambangan PT SEM

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Hj Misniati yang merupakan seorang pengusaha kuliner mendapat dakwaan merintangi usaha pertambangan PT Senamas Energindo Mineral (SEM).

 “Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo.

Dalam surat dakwaan JPU, Misniati menawarkan jasa catering makanan kepada Direktur PT Koppas Batu Licin Jaya (KBLJ), Gunawan Guyana dan Bendaharanya, H Fajriansyah pada tahun 2004. PT KBLJ adalah perusahaan kontraktor pertambangan batubara dan angkutan. Mereka memberitahu Misniati bahwa PT Putri Mea (PM) mendapatkan Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPE) dari Bupati Barito Timur.

Gunawan dan Fajriansyah menawarkan kepada Misniati agar mengeluarkan uang kesungguhan sebesar Rp1,1 miliar dan untuk keperluan PT PM  dan PT KBLJ dalam pembuatan jalan menuju lokasi tambang PT PM termasuk pembebasan lahan atau pembayaran ganti rugi.  Misniati hanya dapat mengeluarkan uang kesungguhan sebesar Rp455 juta yang diserahkan secara bertahap dan uang pembebasan lahan kepada warga, yakni pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh tanggal 11 hingga 12 November 2004.

Total ukuran yang dibayarkan ganti ruginya yaitu dengan ukuran panjang 2.441 meter dan lebar 20 meter dengan total ganti rugi sebesar Rp82.442.800. Kemudian lahan yang telah diganti rugi dibuka dan dibuat jalan berukuran kurang lebih panjang 2,4 kilometer dan lebar 5 meter.

Pada tahun 2008, KPE yang dimiliki PT PM berakhir masa berlakunya. Bupati Barito Timur kemudian menerbitkan IUP Eksplorasi Batubara kepada holding PT Rimau Grup, yaitu PT SEM seluas 2.000 Hektar dan PT Rimau Energi Mining (REM) seluas 1.000 Hektar dengan wilayah izin yang merupakan bekas wilayah KPE dari PT PM.

PT SEM mulai melakukan kegiatan tahap konstruksi dan pembebasan lahan dalam rangka pembuatan jalan sepanjang 5,6 kilometer dari wilayah konsesi IUP Eksplorasi PT SEM menuju simpang jalan bekas Pertamina. Dari ruas jalan sepanjang 5,6  kilometer tersebut, sepanjang 2,8 kilometer telah dibebaskan oleh Budy Dinata dan sepanjang 2,8 kilometer dan lebar 5 meter adalah merupakan jalan peninggalan PT PM.

Ruas jalan sepanjang 2,8 kilometer yang dibebaskan oleh Budy Dinata diserahkan kepada Andrew selaku Direktur PT SEM. Sedangkan sisanya untuk ruang jalan sepanjang 2,8 kilometer dan lebar 5 meter peninggalan PT PM. Metropole B Janguk selaku Direktur PT PM  pada tanggal 16 Maret 2009 membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa PT PM menyerahkan ruas jalan sepanjang 2,8 kilometer kepada Fajriansyah.

Selanjutnya, Fajriansyah menyampaikan untuk dapat menggunakan ruas jalan tersebut, PT SEM diminta melakukan ganti rugi kepadanya. Terjadilah kesepakatan pemindahan dan penyerahan hak atas jalan dengan ganti rugi dari Fajriansyah kepada pihak PT SEM dan dituangkan dalam Akta Notaris tanggal 18 April 2009. Pada tahun 2011, setelah mulai melakukan kegiatan penambangan, PT SEM  melakukan pelebaran ruas jalan sepanjang 2,8 kilometer dan lebar 5 meter yang dibebaskan oleh PT SEM dari Fajriansyah, menjadi selebar 20 meter.

PT SEM melakukan pembebasan lahan dengan pembayaran ganti rugi kepada sejumlah warga Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur. Pada bulan April 2021, Misniati mendatangi  Asriadi selaku mantan Kepala Desa Jawaten periode tahun 1998 hingga 2006 untuk memintanya menandatangani Surat Pernyataan tahun 2004 sebanyak 9 eksemplar yang berisi telah dilakukan pembebasan lahan dan tanam tumbuh oleh PT  RSM terhadap 9 orang pemilik lahan.

Pada bulan Juni 2021, Misniati meminta Asriadi menandatangani Berita Acara Peninjauan Tata Batas (BAPTB) sebanyak 9 eksemplar yang berisi telah dilakukan peninjauan batas antara terdakwa dengan 9 orang pemilik lahan tersebut. Surat Pernyataan dan BATPB itu kemudian diajukan ke Kantor Desa. Atas dasar dokumen tersebut terbitlah 9 eksemplar Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tanggal 8 April 2021.

Berbekal SKT itu, Misniati memortal jalan keluar masuk ke lokasi tambang PT SEM.  Akibatnya, PT SEM mengalami kerugian berupa terhentinya kegiatan pengangkutan batubara dari stockrom menuju ke pelabuhan sebanyak 1.000 ton per hari sehingga menghambat proses penjualan batubara. Selain itu terdapat kerugian imateril berupa hilangnya kepercayaan pihak-pihak yang berhubungan bisnis dengan PT SEM yang keseluruhannya ditaksir sebesar Rp1.251.674.100, dan total kerugian produksi sebesar Rp3,6 miliar.

JPU dalam tuntutannya mendakwa Misniati melanggar Pasal 162 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba jo UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dalam persidangan terdahulu, Prof Otto Cornelis Kaligis selaku Penasihat Hukum Terdakwa membantah adanya penghalangan terhadap usaha pertambangan. OC Kaligis menyatakan Misniati berhak menutup jalan tersebut karena memang pemilik jalan dari lahan yang telah dia bebaskan.  dre