KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Anggota Koperasi Tanjung Berkah Sekumpul (TBS) Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, mengeluhkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang telah diserahkan PT Mega Ika Khansa (MIK) kepada pengurus, namun belum dibagikan kepada anggota.
“Kita mempertanyakan terkait penyerahan pembagian SHU kepada anggota, karena memang sebelumnya kita sudah ada perjanjian yakni 60 persen untuk anggota dan 40 persen untuk operasional koperasi,” kata Hendri, anggota koperasi TBS, Sabtu (1/4).
Saat memberikan pernyataan ini, Hendri didampingi anggota lainnya, Azis, Imus dan Yahya. Mereka menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang pihaknya terima, pencairan yang dilakukan PT MIK kepada koperasi TBS sebanyak tiga kali dengan jumlah kurang lebih Rp300 juta. “Maka dari itu, kita menanyakan kepada pihak pengurus agar bisa mempertanggungjawabkan hal tersebut, karena memang saat rapat setelah kita tanya, jawaban pihaknya tidak lengkap. Misalnya saja untuk bayar hutang koperasi,” harapnya.
Terpisah, Ketua Koperasi TBS, Sunarto, mengatakan dana-dana yang pihaknya terima memang sebanyak tiga kali dan hal ini sudah disampaikan pada rapat anggota tahunan (RAT) yang dihadiri 50 persen +1 anggota dan perangkat Desa Tanjung Rangas. Hasil rapat tersebut disepakati, pertama dana talangan SHU Rp290 juta setelah disampaikan oleh pengurus dapat diterima oleh seluruh anggota tidak lagi jadi permasalahan.
Kemudian disepakati SHU 40 persen untuk pengurus dan operasional serta 60 persen kepada anggota 232 orang pendiri koperasi. Uang Rp290 juta itu arahnya ke hutang, karena di koperasi itu pertama hutang kebun, kedua hutang koperasi untuk operasional. Sudah disampaikan juga bahwa Rp122 juta digunakan pengurus karena selama 3 tahun tidak ada gaji.
Hal tersebut karena memang kesepakatan awal sebelum menerima manfaat plasma pengurus belum digaji. Setelah ada mendapat manfaat baru dibayarkan. Jadi uang yang dipermasalahkan anggota tersebut adalah Rp131 juta, maka dibagi 60 persen dan 40 persen sisanya Rp78 juta bagian anggota pendiri.
“Kalau memang 232 anggota pendiri koperasi ini setuju Rp78 juta ini dibagikan, kita sebagai pengurus minta pertanggung jawaban karena anggota yang menunggu ini masih sebanyak 300 orang. Pasti mereka akan menuntut hal tersebut, dan kenapa tidak bisa dibagikan karena kita masih belum ada dasar yaitu penetapan anggota penerima manfaat,” katanya.
Sementara, Humas PT Mega Ika Khansa Hamsar membenarkan pihaknya telah mencairkan dana kepada pihak koperasi TBK sebanyak tiga kali. Pertama Rp290 juta, kedua Rp25 juta dan yang terakhir Rp19 juta. c-vik





