Hukrim  

Agustiar Sabran Harus Klarifikasi, Agar Terang Dugaan Penggelapan Dana di Tubuh DAD Kalteng

Agustiar Sabran Harus Klarifikasi, Agar Terang Dugaan Penggelapan Dana di Tubuh DAD Kalteng
Yansen Binti, Tokoh Masyarakat Dayak Kalteng , yang juga ketua III DAD Kalteng

Yansen Binti: Saya mendukung Ketua DAD memberikan klarifikasi Demi Kebaikan DAD Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kasus dugaan penggelapan dana bantuan dari PT Berkala Maju Bersama ( PT BMB ) untuk Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah senilai  2,8 miliar rupiah , yang dilaporkan Sadagori Binti dan Ingkit Djaper yang juga pengurus DAD Kalteng, kasusnya terus bergulir di Ditreskrimum Polda Kalteng, dan Polisi sudah memeriksa sepuluhan saksi.

Melalui realesnya kepada Wartawan, Sabam Sitanggang , selaku Kuasa Hukum Sadagori Binti dan Ingkit Djaper, mengapresiasi keseriusan Penyidik pada Ditreskrimum Polda Kalteng yang menangani kasus dugaan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus DAD Kalteng, LT, dan A.E.

Bahkan untuk membuat terang masalah dugaan tindak pidana ini, Polisi sudah mengirim dua kali surat undangan klarifikasi kepada Agustiar Sabran, selaku Ketua Umum DAD Kalteng, tambah Sabam

“Kami mengharapkan, Bapak Agustiar Sabran yang juga Wakil Rakyat Daerah pemilihan Kalteng , yang duduk pada Komisi III DPR RI, yang salah satunya membawahi bidang hukum,  membantu penegakkan hukum , sehingga melalui keterangan Beliau selaku Ketua DAD Kalteng, membuat terang dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, “ kata Sabam

Menutup realesnya, Sabam menambahkan , terkait pelaporan tersebut, kepada Penyidik, pihaknya sudah menyerahkan pendapat hukum Ahli Pidana DR Ifrani, SH.MH, yang menyimpulkan, berdasarkan kronologis yang disampaikan beserta bukti lainnya, maka pertanggung jawaban hukum dapat dibebankan kepada LT dan AE sebagaimana dimaksud pasal 374 jo 372 KUHP , selanjutnya terhadap C, diduga turut terlibat saat menandatangani perjanjian kerja sama dengan DAD Kalteng mewakili PT BMB.

Sementara itu, kepada Wartawan, Yansen Binti, Tokoh Masyarakat Dayak Kalteng , yang juga ketua III DAD Kalteng, melalui sambungan Telepon, mengatakan, dukung          annya kepada Bapak Agustiar sabran untuk memberikan klarifikasi ke Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng yang menangani kasus dugaan penggelapan tersebut, sehingga kasusnya menjadi terang benderang dan DAD kalteng diselamatkan,” tegas Yansen

Sebelumnya, beberapa bulan yang lalu, Polisi sudah memeriksa Harry Toeweh, selaku Bendahara DAD Kalteng. Kepada Wartawan Harry Toeweh mengaku, telah menjawab 40 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Saya sudah pelajari print out rekening DAD Kateng , tidak ada satu senpun dana yang masuk rekening DAD dari PT. BMB. Semuanya Sudah saya sampaikan ke penyidik apa yang ditanyakan termasuk rekening koran dan nomor rekening dari DAD Kalimantan Tengah,“ ungkap Harry.

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 5 November 2022 , Dua orang oknum pengurus DAD Kalteng dilaporkan ke Polisi Karena diduga melakukan penggelapan dengan menjual nama DAD Kalteng.

Dana sebanyak 2,8 miliar rupiah, hasil kerja sama antara PT BMB,  dengan DAD Kalteng, tidak masuk rekening DAD Kalteng selaku organisasi, tetapi dana miliaran rupiah tersebut, masuk rekening pribadi LT, yang saat ini menjadi salah satu pengurus inti Bakormad, Ormas yang dari Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).