PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Fajri alias Utuh terbukti secara berencana membunuh pasangan suami istri (pasutri) Ahmad dan Fatnawati di Jalan Cempaka Kota Palangka Raya, lolos dari hukuman mati pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/4/2023) “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” vonis Ketua Majelis Hakim Syamsuni didampingi Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar dan Erni Kusumawati.
Majelis Hakim menyatakan pertimbangan putusan berketerkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hidup yang melekat pada diri terdakwa. Hukuman mati disebut melanggar hak hidup paling dasar manusia, sehingga diminta ditiadakan oleh dunia internasional.
“Penerapan hukuman mati tidak sesuai dengan filosofi pemidanaan di Indonesia. Hukuman mati lebih menekankan pada aspek balas dendam, tidak terbuka kesempatan bagi yang bersangkutan untuk bertobat dan kembali ke masyarakat ,” papar Majelis Hakim.
Tidak nampak perubahan ekspresi wajah Utuh mendengar vonis terhadap dirinya. Atas putusan tersebut, Utuh langsung menyatakan mengajukan banding. Namun Sukah L Nyahun selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif Ardi Darmawan yang menegaskan masih pikir-pikir karena sebelumnya mereka menuntut pidana mati terhadap terdakwa.
Latar belakang perkara berawal ketika Ahmad meminta Utuh membersihkan dapur.dan halaman rumah mereka di Jalan Cempaka No 1A Kota Palangka Raya, Jumat (22/9/2022) pagi. Setelah Utuh selesai bekerja, Fatnawati memberikan upah sebesar Rp50.000. Ahmad kemudian mengajak Utuh menggunakan uang itu untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena masih kurang, Ahmad menyuruh Utuh mencari pinjaman Rp50.000. Utuh kemudian berjalan kaki ke sebuah toko pigura dan meminjam uang Rp50.000. Setelah mendapatkan tambahan uang dari Utuh, Ahmad menyuruhnya pulang ke rumahnya dan mandi terlebih dahulu.
Sekembalinya Utuh ke rumah korban, dalam kamar ternyata sudah ada Pantri Agus, Taher, dan seseorang yang tidak dia kenal. Ahmad menyuruh Utuh menunggu di luar. Sekitar 10 menit kemudian, Ahmad memanggil Utuh dan mengajaknya mengisap sisa endapan sabu. Setelah mengeriknya, Utuh hanya dapat mengisapnya satu kali saja, lalu pulang ke rumahnya.
Ternyata Utuh kesal merasa sering ditipu karena diajak memakai sabu oleh korban dan telah mencarikan uang tambahan beli sabu sebesar Rp100.000. Tapi Utuh hanya diberikan sisa berupa satu sedotan saja.
“Sabu sudah habis. Tersisa di kaca dan diisap sudah tidak ada lagi,” beber dia.
Utuh kemudian mendatangi salon kakaknya di Jalan Stroberi untuk meminjam uang Rp20.000 dari salah satu karyawan. Uang tersebut Utuh belikan 10 butir obat jenis Samcodin dan alkohol berkadar 70 persen.
Setelah mencampurkan obat, alkohol, dan satu sachet minuman berenergi, Utuh meminumnya. “Hendak santai di rumah mau main HP, kemudian saat minum melihat parang, langsung punya pikiran lain karena rasa jengkel dan langsung berangkat menuju rumah korban,” ujar Utuh.
Dia kemudian mengambil parang dan karung, kemudian pergi ke.rumah korban. Setelah memarkirkan sepeda motornya, Utuh masuk dengan menendang pintu samping hingga terbuka. Dia kemudian melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang dan meletakkan bajunya di atas mesin cuci. Menggunakan parang yang diselipkan di sisi pintu, Utuh dapat membuka pengait kunci dapur.
Dia masuk ke kamar lalu membacok Ahmad yang sedang tidur. Ahmad yang mendapat bacokan di kepala terbangun lalu berusaha menangkis, namun sia-sia. Setelah berulang kali membacok wajah, tangan, dan perut Ahmad, Utuh menuju kamar Fatnawati. Melihat Fatnawati sedang memainkan ponselnya, Utuh berulangkali membacok bagian wajah dan perutnya. Merasa Fatnawati sudah tidak berdaya, Utuh kembali ke kamar Ahmad. Ternyata Ahmad masih hidup, sehingga Utuh lagi-lagi berulangkali membacoknya.
Anak korban, yakni May, sempat mendengar ayahnya berteriak. Ketika hendak mendatangi ayahnya, May sepintas melihat ada orang di kamar ayahnya, sehingga dia bersembunyi di dapur. Ketika Utuh hendak mendatanginya, May kabur melalui tembok belakang lalu melewati hutan dan tembus ke rumah warga dan meminta dipanggilkan polisi. Saat itulah Utuh mengenakan kembali pakaiannya, lalu kabur dan membuang parang ke pengeringan di Jalan Beruk Angis.
Saat beberapa warga datang ke rumah korban, mereka mendapati Ahmad masih hidup, meski mengalami luka parah. “Tolong, tolong mas,” ucap Ahmad sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Hasil visum et repertum menyimpulkan penyebab kematian kedua korban hampir serupa, yakni pendarahan hebat dan rusaknya jaringan otak akibat benda tajam. Polisi yang melakukan penyidikan akhirnya mengamankan Utuh di rumah kakakknya Jalan Stroberi.
Meski Utuh mengaku sempat minum-minuman beralkohol oplosan sebelum kejadian, JPU meyakini tindakan pembunuhan dilakukan Utuh dalam keadaan sadar. “Terdakwa mengakui telanjang bulat saat melakukan pembunuhan karena baju dan celananya dia lepaskan di luar rumah agar tidak meninggalkan bekas,” kata JPU kepada wartawan kala itu.
Beberapa hari setelah kejadian, Utuh bercerita kepada pacar kakaknya bahwa dialah pelaku pembunuhan yang menghebohkan Kota Palangka Raya tersebut. dre











