Beranda Kriminal Maling Kabel Rumah Ditangkap Warga KriminalMaling Kabel Rumah Ditangkap WargaTim Redaksi1 min baca12 April 202349×Maling Kabel Rumah Ditangkap WargaSebarkan artikel ini DIAMANKAN- Tersangka diamankan di Polresta Palangka Raya. ISTIMEWA Nahas, saat hendak melarikan diri warga melihat aksi pelaku dan melakukan pengejaran. “Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHpidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya, Rabu (12/4/2023). fwa Post Views: 49 « 1 2 Pos TerkaitKriminalKlinik Kecantikan, Agen, Reseller Kosmetik, Salon Penjual Kosmetik DiraziaKriminalKasatlantas: Knalpot Brong Resahkan MasyarakatKriminalJual Kosmetik Tanpa Izin Edar, 2 Wanita DitangkapKriminalKejari Palangka Raya Musnahkan Barbuk 80 PerkaraKriminalPENGADILAN- Tak Diberi Uang, Hendra Banting HP Mantan IstriKriminalPencuri Motor Karyawan Iconnet Ternyata Sudah 8 Kali Masuk Penjara