PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Madi Goening Sius (70) selaku terdakwa pemalsuan surat dan penyerobotan tanah menjalani sidang perdana pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (12/4/2023). Perkara tersebut disebut kepolisian dan kejaksaan berkaitan dengan mafia tanah dan mendapat penanganan khusus. Bahkan Ketua PN Palangka Raya Agung Sulistiyono langsung memimpin jalannya sidang sebagai Ketua Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Madi memalsukan atau mempergunakan Surat Verklaring palsu berlokasi di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya. Berbekal verklaring tersebut, Madi menjual atau mengalihkan sejumlah bidang tanah kepada orang lain sehingga mendapat keuntungan sekitar Rp2 miliar. “Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 385 ke (1) KUHP,” ucap JPU Januar Hapriansyah. Sejumlah indikasi pemalsuan terjadi karena adanya pencantuman sejumlah nama pejabat wilayah setempat dan ejaan yang dianggap tepat pada waktu yang tertera dalam penanggalan surat.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, Madi melalui Penasihat Hukum (PH) menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. “Banyak diantara poin-poin yang dibacakan dalam dakwaan itu berdasarkan opini,” ucap Mahdianur selaku Ketua Tim PH Terdakwa kepada Wartawan. Menurut Mahdianur, dakwaan pemalsuan tersebut kabur karena Madi mendapat Surat Verklaring sebagai warisan dari ayahnya yakni Goening Sius. Dia juga mempertanyakan sejumlah pihak yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) pada lahan milik Madi. “Padahal kawasan tersebut berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) yang seharusnya tidak dapat terbit SHM,” klaim Mahdianur. Dia menyebut Madi dan keluarganya telah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut. “Baru setelah dibuat jalan beraspal, banyak pihak yang mengklaim tanah disana,” ujar dia. Mahdianur juga mempertanyakan masalah pemalsuan surat yang menurutnya tidak jelas karena tidak ada pembandingnya. Keterangan Ahli Bahasa dalam BAP juga dia ragukan karena Surat Verklaring terbit jauh sebelum adanya penyempurnaan ejaan bahasa Indonesia.
Dalam dakwaan JPU, Madi menguasai dan memiliki Surat Verklaring Nomor : 23/1960 tanggal 30 Juni 1960 atas nama Goening Sius yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Pahandut atas nama Abd Inin, Damang Kepala Adat Kahayan Tengah atas nama F Sahay, dan Asisten Wedana Kahayan Tengah atas nama JM Nahan. Verklaring tersebut terkait atas bidang tanah dengan ukuran panjang 4.500 depa atau 6.750 meter dan lebar 800 depa atau 1.200 meter atau seluas 810 Hektar di Jalan Hiu Putih Palangka Raya. Selain itu terdapat Surat Wasiat tanggal 14 April 1978 yang ditandatangani oleh Goening Sius dengan diketahui oleh Kepala Kampung Pahandut atas nama Basran Asmail dan Camat Pahandut atas nama MPP CW Adam.
Madi kemudian mengajukan surat atau permohonan kepada Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya atas bidang tanah berdasarkan Surat Verklaring dan Surat Wasiat. Dia bermaksud agar bidang tanah berdasarkan Surat Verklaring tersebut untuk dapat diakui sebagai tanah adat dan untuk memperkuat atau mempertegas kembali penguasaan atas bidang tanah tersebut
Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya kemudian menerbitkan Surat Keputusan Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor : 29 Tahun 2011 tanggal 24 Agustus 2011 yang mengakui Verklaring Tanah Adat atas nama Goening Sius dan didaftarkan di Lembaga Adat Kedamangan Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya. Berdasarkan Surat Verklaring yang telah ditetapkan sebagai tanah adat berdasarkan SK Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya oleh Madi dibagi menjadi beberapa kapling tanah dengan ukuran bervariasi. Kaplingan tanah tersebut dia jual sehingga menghasilkan keuntungan sekitar Rp2 miliar.
Untuk mengetahui apakah tanah berdasar Verklaring itu masuk dalam kawasan hutan, Madi mengajukan Surat kepada Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Kalimantan Tengah. Kadishut menjawab bahwa tanah termasuk bidang tanah yang telah terdakwa alihkan dan jual kepada pihak atau orang lain, telah dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya atas penunjukan Madi. Dari hasil pengukuran tersebut diperoleh luasan tanah yang diukur kurang lebih seluas 617 Ha. Serta diperoleh data sebanyak 3.142 bidang tanah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.
Salah seorang pemegang hak tersebut yaitu Suratno pernah melakukan mediasi dengan Madi di hadapan Lurah Bukit Tunggal, Rabu (29/1/2020). Saat itu Madi menyerahkan fotokopi Surat Verklaring miliknya kepada Lurah. Bersumber dari fotokopi surat tersebut, dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Ahli yang menerangkan bahwa sebagai dokumen resmi, Verklaring itu harusnya ditulis sesuai dengan kaidah yang diatur oleh ejaan yang berlaku pada masa atau pada tanggal pembuatannya. Selain itu, sejumlah pejabat tingkat kampung maupun wedana tidak berkesesuaian seperti yang tercantum dalam verklaring atau surat wasiat.
JPU menyatakan perbuatan Madi yang menggunakan atau memakai Surat Verklaring dan Surat Wasiat tersebut mengakibatkan para pemilik hak atas 3.018 bidang tanah dengan SHM, 24 bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan, 1 bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas 37 bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai telah menderita kerugian atau setidak-tidaknya merasa dirugikan. dre