Uncategorized

Dendam Disuruh Turun dari Panggung, Yani Bunuh Mansyah

19
×

Dendam Disuruh Turun dari Panggung, Yani Bunuh Mansyah

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA SIDANG – Terdakwa kasus pembunuhan, Yani, saat menjalani sidang di PN Palangka Raya.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ahyani alias Yani selaku terdakwa perkara pembunuhan menjalani sidang perdana pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (17/4). Penjual jagung susu keju itu emosi setelah disuruh turun dari panggung hiburan kemudian menikam temannya, Mansyah. “Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban Mansyah mengalami luka-luka dan meninggal dunia,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah.

Sukah L Nyahun dan Eva Wardana selaku Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan dan akan melakukan pembelaan dalam perkara pokok. Perkara berawal ketika Yani mulai berjualan di arena pameran Jalan Temanggung Tilung XXVI Kota Palangka Raya, Rabu (11/1) malam. Saat itu sedang berlangsung panggung hiburan lagu dangdut.

Sekitar tengah malam, Yani berhenti berjualan dan ikut minum-minuman beralkohol bersama Mansyah, Muhammad Hamdi, dan beberapa orang lainnya. Kemudian Yani naik ke panggung dan memesan lagu berbahasa Banjar namun tidak ada. Mansyah meneriaki Yani untuk turun dari panggung. “Jangan sampai bikin malu kami!” kata Mansyah.

Yani sempat minta maaf tapi Mansyah tetap memarahinya. Karena keributan tersebut, beberapa anggota panitia penyelenggara mendorong dan memukul Yani agar turun dari panggung. Kejadian tersebut kemudian dilerai dan Yani disuruh pulang. Dalam perjalanan pulang, Yani berpapasan dengan Mansyah dan Hamdi yang berboncengan dengan sepeda motor di depan SMPN 6 Jalan Seth Adji.

Mereka turun dari kendaraan masing-masing lalu kembali bertengkar. Yani mengambil badik dari gerobak jualannya kemudian menusuk Mansyah beberapa kali hingga terjatuh. Dia juga berusaha menusuk Hamdi yang melarikan diri tapi hanya melukai tangannya saat menangkis badik.

Melihat Mansyah berusaha berdiri, Yani menikamnya berulang kali hingga pisaunya patah. Yani kemudian kabur melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap oleh aparat Polresta Palangka Raya. Dalam persidangan, JPU menjerat Yani dengan ancaman pidana dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, dan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *