Hukrim  

Miliki 18,90 Gram Sabu-sabu, Pasutri Terpaksa Lebaran Dijeruji Besi

ISTIMEWA DIAMANKAN – Tersangka sabu-sabu yang juga pasutri, EF dan RA, saat diamankan polisi.

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) mengamankan pasangan suami isteri (Pasutri) di RT 01 Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Jumat (14/4) lalu sekitar pukul 22.44 WIB malam. Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan, pihaknya mengamankan pasutri di di RT 01 Desa Benao Hilir.

Pasutri ini digerebek petugas pada Jumat malam di sebuah rumah barak di RT 01 Desa Benao Hilir. “Mereka  EF alias Uji Barau (39) dan RA alias Deot (30) di grebek petugas saat berada dalam rumah baraknya di RT 01 Desa Benao Hilir,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, Senin (17/4) pagi.

Penangkapan pasutri ini  atas laporan warga bahwa di rumah barak yang mereka huni sering digunakan untuk bertransaksi (jual beli) narkoba jenis sabu-sabu.  Saat mengetahui pelaku sedang berada di depan barak yang dihuni oleh pelaku, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat.

Waktu penggeledahan badan atau barang ditemukan 1 buah tas selempang milik RA alis Deot yang berisikan 42 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya kedua pelaku pasutri ini diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2)  atau Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba Iptu Arie Arie Indra Susilo.   c-hrt