PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulpis Supriyadi, Selasa (18/4/2023), mengatakan, perselisihan pengusaha feri terkait jadwal pemberangkatan akhirnya telah melaksanakan Kesepakatan Bersama melalui rapat yang dilaksanakan pada Senin, 17 April 2023, di Pelabuhan Pangkoh Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulpis.
Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh Suparno, Warga Desa Pangkoh Hulu selaku pengusaha fery Mitra Bersama 01, 02 dan Pulau Emas pada penyeberangan Pelabuhan Pangkoh Hulu-Palambahen, dan Palar Kunum warga Desa Pangkoh Hilir, selaku pengusaha feri Maju Bersama 01 pada penyeberangan Pelabuhan Pangkoh Hulu-Palambahen.
Melalui kesepakatan tersebut, kata Supriyadi, kedua belah pihak telah menyatakan kesepakatan di antaranya Kapal Maju Bersama 01 yang dimiliki Palar Kunum beroperasional berpasangan dengan trayek lainnya milik Suparno selama 8 hari. Dan kapal 2 (unit) lainnya milik Suparno beroperasi selama 22 hari (berpasangan).
Selaniutnya, jadwal operasional kapal sebagaimana kesepakatan tersebut akan disusun oleh Satpel SDP Pangkoh BPTD WILXVI Provinsi Kalimantan Tengah. Dan kedua belah pihak telah bersedia diberikan sanksi secara hukum yang berlaku apabila mengingkari kesepakatan tersebut.
“Alhamdulilah kedua belah pihak telah bersepakat, artinya apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ini tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari,” ucap Supriyadi.
Kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak ini, kata Supriyadi, diharapkan untuk dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab serta sebagai pedoman final bagi para pihak dalam pelaksanaan dengan diketahui peserta rapat, khususnya di saksikan oleh Dishub Kabupaten Pulpis. c-mye











