PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud menyatakan pihaknya telah mengambil sikap hukum atas vonis seumur hidup terhadap Fajri alias Utuh yang telah membunuh pasangan suami istri (pasutri).
“Keputusan itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena kami berprinsip ini (Fajri) harus dihukum mati,” ucap Andi didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Umum, Selasa (18/4/2023).
Andi menyatakan pihak kejaksaan menghargai putusan pengadilan namun mereka tidak sependapat dalam sejumlah pertimbangan. “Dalam hal yang memberatkan atau meringankan, lebih banyak hal memberatkan sehingga kita merasa ini pantas diajukan hukuman mati,” terang Andi.
Karena ketidak samaan pendapat, pihak kejaksaan hendak mengujinya dalam tingkat judex pacti atau pengadilan tingkat berikutnya. Sikap Kejari Palangka Raya untuk mempertahankan sikap meminta pidana hukuman mati telah disetujui oleh Kejaksaan Agung RI. Pengajuan permohonan banding telah mereka kirimkan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (18/4/2023).
Kilas balik perkara terjadi dalam kasus pembunuhan oleh Fajri terhadap pasutri Ahmad dan Fatnawati di Jalan Cempaka Kota Palangka Raya karena alasan dendam. Buruh bangunan itu merasa sakit hati karena telah mencarikan modal untuk mengisap narkotika jenis sabu tapi justru tidak mendapat jatah isapan.
Setelah pulang lalu menenggak 10 butir pil Samcodin bercampur alkohol berkadar 70 persen, Fajri mengambil parang lalu berangkat ke rumah korban. Setelah melepas baju di luar rumah korban agar tidak kena cipratan darah, Fajri masuk dan membantai pasutri tersebut. Anak perempuan korban lolos karena berhasil kabur melalui tembok belakang rumah.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum meminta agar Fajri dijatuhi hukuman mati. Namun, Majelis Hakim menyatakan hukuman mati melanggar hak asasi manusia dan tidak memberikan kesempatan bagi pelakunya untuk bertobat. Akibatnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Fajri, Selasa (11/4/2023). dre











