KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – HZ (29), warga Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas, terpaksa berurusan dengan polisi. HZ kedapatan memiliki dan membawa dua buah senjata tajam atau belati saat mampir di warung Ijah, di Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
HZ diamankan Tim Patroli Gabungan Polres Kapuas yang sedang melaksanakan razia Kamtibmas. Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis belati di pinggang HZ yang diakuinya adalah miliknya sendiri. Saat ditanyakan kenapa dirinya membawa senjata tajam tersebut, HZ mengatakan yang alasanya adalah untuk menjaga diri. Karena tidak melengkapi perijinan akan kepemilikan senjata tajam yang dimilikinya, petugas langsung membawanya ke Mapolres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Betul untuk HZ berikut dua buah senjata tajam jenis belati sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan pasal yang disangkakan HZ Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951,” katanya. c-yul