Hukrim

Karyawan Kebun Sawit Cabuli Anak Bawah Umur di Telawang

23
×

Karyawan Kebun Sawit Cabuli Anak Bawah Umur di Telawang

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN-MR pelaku asusila Polsek Telawang. (Prs) 

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Seorang karyawan kebun sawit yang ada di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolsek Telawang Ipda Azmy membenarkan adanya perbuatan keji itu. Menurutnya, pelaku berinisial MR (25) telah mereka tahan untuk diproses hukum.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu unit ponsel milik pelaku dan satu unit ponsel milik korban, serta pakaian dalam korban yang digunakan untuk melakukan perbuatan persetubuhan,” kata Azmy, melalui Kanit Reskrim Aipda Sujarwo ketika dikonfirmasi pada Senin (1/5) kemarin.
Tambahnya sebelum terungkap pada tanggal (23/4) lalu ayah kandung korban mencari sang anak karena tidak ada di rumah. Pencarian terus berlangsung dan meminta bantuan pihak security untuk mencari keberadaan anaknya itu.
Hingga keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, pihak security menemukan korban ditempat tinggl MR (25). Setelah ditanyai, korban yang masih berusia 14 tahun itu mengaku telah disetubuhi beberapa kali oleh MR (25).
“Mengetahui hal tersebut sang Ayah tidak terima dan melaporkan kejadian itu kepada kami. Menerima laporan tersebut kami langsung melakukan lidik, hingga akhirnya bisa menangkap MR (25),” terangnya.

Atas perbuatannya MR dikenakan pasal 81 ayat (2) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang – undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua 2002 tentang perlindungan anak jadi undang – undang. (Prs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *