PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu atas nama terdakwa Madi Goening Sius, Kamis (4/5/2023). “Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No 114/Pid.B/2023/PN.Plk atas nama Madi Goening Sius,” ucap Agus Sulistiyono selaku Ketua Majelis Hakim.
Usai persidangan, Madi melalui Mahdianur selaku Penasihat Hukum Terdakwa mengaku sudah menduga eksepsi bakal ditolak sejak sidang terdahulu karena telah ada pembahasan jadwal pembuktian materi pokok. Mereka telah siap untuk menguji materi pokok dan telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli.
“Saksi adechart ada enam orang dan ahli ada satu orang. Kami juga akan mencari ahli pidana,” kata Mahdianur. Mereka juga sudah mempersiapkan bukti-bukti surat untuk membantah adanya pemalsuan atau pemakaian surat palsu.
Januar selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan sejak awal mereka berkeyakinan bahwa dengan alat bukti bahwa Madi menggunakan surat palsu berupa verklaring.
“Hasilnya adalah menjual tanah tanah tersebut diakui sebagai verklaring kepada masyarakat. Sehingga Madi mendapat keuntungan sebesar Rp2 miliar,” ujar Januar.
Namun dia belum mau memberi keterangan terkait jumlah atau identitas saksi dan ahli yang akan mereka hadirkan dalam sidang pembuktian materi pokok. “Masih kami rahasiakan untuk keamanan saksi juga,” tandas Januar.
Terpisah, puluhan warga pemilik sertifikat yang mengaku sebagai korban menyampaikan suara mereka melalui Men Gumpul selaku pihak pendamping.
“Kami mewakili korban mafia tanah di Jalan Badak dan Jalan Hiu Putih,” ucap Gumpul. Dia berharap tuntutan Jaksa dipenuhi Majelis Hakim sehingga hasil putusan dapat dipergunakan warga untuk memperoleh kembali hak mereka.
Menurut Gumpul sertifikat tanah warga telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional sejak tahun sejak tahun 1997 hingga tahun 2000 sebelum terjadi kerusuhan antar etnis.
“Verklaring yang kami duga palsu bermunculan seperti cendawan di musim hujan ini muncul setelah kerusuhan etnis tahun 2001. Namun semuanya berlaku surut,” yakin Gumpul.
Dia berharap kasus Madi menjadi barometer karena masih banyak verklaring palsu beredar dan belum terungkap sehingga menghambat pembangunan di Kota Palangka Raya. dre











