Spirit Kalteng

Kampanye Hitam dan Negatif Bayangi Kontestasi Pemilu

28
×

Kampanye Hitam dan Negatif Bayangi Kontestasi Pemilu

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Eko Andik Pribadi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menjelang tahun politik 2024, sejumlah warga maupun tokoh masyarakat menyatakan siap atau bahkan telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif, kepala daerah, hingga kepala negara. Hampir bersamaan, sejumlah sentilan, opini, komentar, maupun data terkait calon kontestan mulai berhamburan pada media sosial maupun media massa.

Namun, tidak semua penyampaian tersebut merupakan informasi terkait keunggulan kandidat tertentu, melainkan juga kekurangan yang tersaji dalam opini, bahkan tuduhan negatif kepada kandidat tertentu.

“Jadi di Indonesia dikenal istilah negative campaign (kampanye negatif) dan black campaign (kampanye hitam),” jelas Praktisi Hukum Eko Andik Pribadi, Sabtu (6/5/2023).

Advokat itu berpendapat bahwa perbedaan mendasar antara kampanye negatif dan kampanye hitam yaitu kampanye negatif berisi informasi tentang kekurangan, kelemahan, kesalahan masa lalu kandidat tertentu dan datanya bersifat faktual artinya  bukan fitnah.

Dia menyebut kampanye negatif diperbolehkan dalam hukum Pemilu, karena itu berguna bagi pemilih dalam membuat keputusan, seperti apa calon pemimpinnya 5 tahun ke depan.

“Dan tujuan kampanye itu sendiri kan memang untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu,” kata Andik.

“Oleh karena negative campaign tidak dilarang, maka pihak yang diserang oleh pihak lainnya melalui negative campaign. Pihak yang bersangkutan dapat membalas dengan mengeluarkan sebuah data valid atau argumen yang dapat membela posisinya,” papar Andik.

Sebaliknya bila informasi terkait kandidat  adalah fitnah dan bukan fakta maka disebut sebagai kampanye hitam. Menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai calon kandidat pemimpin itu, termasuk kampanye hitam.

“Itu dilarang di dalam hukum kepemiluan dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 280 ayat (1) Jo Pasal 521 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Andik.

Jika lawan politik melakukan kampanye hitam, pihak yang merasa dirugikan haknya dapat menempuh langkah hukum dengan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang berwenang dalam penangan tindak pidana Pemilu sebagai bagian yang melekat dalam Gakkumdu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal Pasal 1 angka 38 UU Pemilu.

Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Pemilu diatur dalam pasal  Pasal 476 ayat (1),(2) dan ayat (3). Pasal 476 ayat 1 menyatakan Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu.

Pasal 476 ayat 2 yaitu Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu. Pasal 476 ayat 3 Laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: Nama dan alamat pelapor; pihak terlapor; waktu dan tempat kejadian perkara; dan uraian kejadian.

Pelaku black campaign, selain dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dalam UU pemilu, jika dilakukan di media sosial juga dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana UU ITE. Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda maksimal  Rp1 miliar. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *