PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pelaku pasangan suami istri (pasutri) Heri Setiawan dan Arianti. Dari residivis kasus yang sama tersebut, polisi menyita 13 unit sepeda motor.
“Dari hasil penangkapan keduanya, kami berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa kendaraan sepeda motor sebanyak 13 unit. Keduanya melakukan operasi di Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai. Kejadiannya dimulai pada Juli 2022,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli saat konferensi pers, Jumat (12/5).
Menurut Kapolres, waktu kejadian dari Juli 2022 sampai Mei 2023. Sementara jam kedua pelaku ini beroperasi dari pukul 18.30 WIB sampai 22.00 WIB. Saat itu kendaraan yang ditinggal oleh pemiliknya tanpa adanya pengawasan, jadi sasaran.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku Heri menggunakan kunci T dan kunci Y yang telah dimodifikasi. Bahkan untuk mengelabui polisi, kendaraan bermotor hasil curian dari kedua pelaku, sebelum dijual terlebih dahulu dilakukan penggantian warna dan pengerokan/menghilangkan nomor mesin motor.
“Modus yang mereka gunakan, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini, berangkat dari rumah memang berniat melakukan pencurian kendaraan bermotor. Selanjutnya tersangka bersama-sama keluar dari rumah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dengan posisi tersangka Heri di depan, sedangkan tersangka Arianti belakang, ” jelasnya.
Kemudian, begitu ada target yang jadi incaran, lalu Heri turun dan istrinya kembali ke rumah. Setelah tersangka Arianti pergi, Heri pun langsung mendekati sepeda motor yang akan dicuri. Lalu langsung memasukkan kunci Y yang sudah dipersiapkan dari rumah ke dalam stop kontak sepeda motor tersebut hingga menyala.
Selanjutnya tersangka Heri langsung menaiki dan mengendarai sepeda motor tersebut yang kemudian dibawa pulang ke rumahnya. Tersangka kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain.
“Hasil pencurian yang dilakukan suami istri ini setelah dilakukan penggantian warna dan penghapusan nomor mesin, langsung dijual ke beberapa pihak yang mereka kenal. Keduanya menjual melalui online atau langsung kepada orang yang dikenal dan sedang membutuhkan motor. Mereka menjual dengan harga yang sangat murah,” ujar Bayu.
Untuk saat ini, lanjut Bayu, berdasarkan laporan atas kehilangan sepeda motor di Polsek memang ada 13 unit, akan tetapi kasus ini akan dikembangkan lagi. Ada kemungkinan banyak masyarakat yang telah menjadi korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah kunci berbentuk Y, 2 buah mata kunci yang berbentuk runcing dengan panjang 8 cm, 1 buah kikir, 4 unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoppy, 3 unit Honda Beat, 2 unit Honda Vario, 2 unit Honda CRF, 1 unit Honda CB 150 Versa dan 1 unit Yamaha Mio.
“Penyelidikan tidak berhenti atas kasus curanmor ini, akan terus kita kembangkan lagi. Saat ini berdasarkan barang bukti motor yang kita sita sinkron dengan angka laporan kehilangan di Polsek. Keduanya akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 ancaman penjara 9 tahun,” ujar Bayu Wicaksono. c-uli











