PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sujarwanto alias Jarwo dan Muhammad Andrean alias Codet terpaksa menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (15/5/2023). Keduanya tertangkap Polisi dengan barang bukti 56 butir pil ekstasi yang hendak mereka jual.
Perkara berawal ketika Jarwo sedang bersantai di sebuah rumah kosong Jalan.Riau Gang Batam Kota Palangka Raya, Jumat (3/2/2023) malam. Saidi mendatanginya dan menyerahkan 65 butir pil ekstasi untuk dijual kembali seharga Rp400.000,- per butir. Sebanyak 5 butir berhasil Jarwo jual seharga Rp500.000,- per butir.
Sebanyak 60 butir pil ekstasi kemudian dia serahkan kepada Codet sebelum pulang ke tempat tinggalnya di Jalan Strawberi. Jarwo kemudian bertemu lagi dengan Codet di rumah kosong Jalan Riau Gang Batam, Senin (6/2/2023). Codet menyerahkan 56 butir pil ekstasi kepada Jarwo karena telah berhasil menjual sebanyak 4 butir seharga Rp2 juta. Setelah mengambil pil dan uang, Codet menyimpannya di bawah jok sepeda motornya lalu kembali bersantai bersama Codet.
Mendadak beberapa anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menyergap mereka. Saat menggeledah, Polisi menemukan 56 butir pil ekstasi, 9 plastik klip kecil, 1.plastik klip besar, dan sebuah ponsel. Polisi kemudian menggiring keduanya untuk diproses lebih lanjut di Polresta Palangka Raya. Terhadap barang bukti berupa 56 butir pil yang diduga narkotika tersebut memiliki berat kotor 23,71 gram dan berat bersih 21,91 gram.
Barang bukti puluhan butir pil tersebut dalam pengujian oleh BPOM Palangka Raya terbukti mengandung MDMA termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 37 lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya, para terdakwa terancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre











