-
Hukrim

Keluarga Madi Ajukan Perlawanan Eksekusi

69
×

Keluarga Madi Ajukan Perlawanan Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Advokat Jeffriko Seran
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Saat Madi Goening Sius memperjuangkan nasibnya dalam perkara pidana, keluarganya juga tidak tinggal diam dan melakukan upaya hukum. Nor Laila yang merupakan anak perempuan Madi, melakukan upaya permohonan Perlawanan Eksekusi terkait sengketa tanah yang dia kuasai, ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

“Pelawan Eksekusi adalah pemilik sah dari tanah dan rumah yang terletak di Jalan Hiu Putih Raya, Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, yang menjadi objek Eksekusi Putusan PN Palangka Raya dengan Perkara Nomor: 36/Pdt.G/2021/PN.Plk,” ucap Jeffriko Seran selaku Kuasa Hukum Pelawan Eksekusi. Mereka meminta Majelis Hakim untuk membatalkan Eksekusi atas Putusan PN Palangka Raya Nomor: 36/Pdt.G/2021/PN.Plk tanggal 23 September 2021, terutama terhadap objek Perlawanan Eksekusi.

Dalam persidangan terdahulu, Suratno, Suparno, dan Diler menggugat Madi Goening Sius terkait kepemilikan tanah di Jalan Hiu Putih. PN Palangka Raya mengabulkan gugatan, sehingga Suratno, Suparno, dan Dilar mengajukan permohonan eksekusi atas tanah tersebut. Nor Laila melalui Tim Pengacara tidak begitu saja membiarkan eksekusi terjadi dan melakukan perlawanan melalui jalur hukum pengadilan.

Dalam sidang Perlawanan Eksekusi dengan Perkara No.220/Pdt.Bth/2022/PN.PLK, Selasa,(16/05), Jeffriko menyatakan telah menghadirkan dua saksi fakta, yang menguatkan gugatan dan perlawanan. “Kami sampaikan  SKTA (Surat Keterangan Tanah Adat) itu di Kalimantan Tengah ada dan tumbuh di masyarakat. Maka dari itu kita tidak boleh dihilangkan dan kita harus menjaga kearifan lokal kita,” tegas Jeffriko.

Dia menyatakan, Deru Jinal sebagai saksi batas telah menguasai rumah dan tanah yang bersebelahan dengan Nor Laila sejak tahun 2012. Saksi juga menjelaskan legalitas dari tanahnya dia dapat melalui surat pelimpahan dari Madie Goening Sius dan tidak pernah ada pihak lain yang keberatan atas dibangunnya rumah yang menjadi objek sengketa dalam perkara perdata nomor 220 di PN Palangka Raya.

Jeffriko juga menyitir kesaksian Rudi Irawan selaku Mantir adat Kecamatan Jekan Raya yang menerangkan Surat Penyerahan Hak Atas Sebidang Tanah Adat atas nama Nor Laila seluas 1.600 meter persegi di Jalan Hiu Putih Raya Tahun 2018  adalah benar merupakan produk dari Kadamangan Adat Kecamatan Jekan Raya.

Berita Acara Kerapatan Mantir Adat Kedamangan Wilayah Jekan Raya tentang Verklaring Tanah Adat Nomor 23 Tahun 1960 atas nama Goening Sius, merupakan landasan dalam pembuatan Surat Keputusan Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor: 29 Tahun 2011 Tentang Verklaring Tanah Adat Atas Nama Goening Sius No: 23 Tahun 1960 tanggal 30 Juni 1960, adalah merupakan produk dari Kedamangan Adat Kecamatan Jekan Raya yang diketik sendiri oleh Rudi Irawan. Jeffriko meyakini bukti-bukti yang dimilik oleh Noorlaila merupakan bukti yang sah dan berkekuatan hukum.

Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari Tergugat Intervensi I dan II. “Setelah itu kami akan meminta kepada Majelis hakim untuk mengadakan Descente (pemeriksaan setempat) agar Majelis Hakim PN Palangka Raya dapat menemukan titik terang untuk objek perkara 220 di PN Palangka Raya,” pungkas Jeffriko.  dre

-
-
-