Hukrim  

Uluh Dayak Taat Hukum Dengan Menghormati Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan

Jadianson, salah satu tokoh muda Suku Dayak yang juga Komandan Satgas Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Provinsi Kalimantan Tengah

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Jadianson, salah satu tokoh muda Suku Dayak yang juga Komandan Satgas Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Provinsi Kalimantan Tengah, mendorong masyarakat Dayak untuk menjadikan Hukum sebagai panglima tertinggi untuk menyelesaikan persoalan dalam masyarakat demi terciptanya keteraturan hukum, karena hal itu sebagai perwujudan dari nilai ideologi Pancasila.

Menyikapi adanya pernyataan dari MADN melalui Yakobus Kumis, selaku Sekjen MADN dan pernyataan sejumlah perwakilan Organisasi Masyarakat Dayak, di Kalimantan Tengah yang meminta Kapolri menghentikan Penyelidikan  terkait laporan Polisi  Nomor:  LP/B/0762/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Thomson Siagian, terhadap Cornelis Nalau Anton sebagai tokoh Dayak sekaligus pendiri perusahaan besar swasta PT Berkala Maju  Bersama, sebagaimana pemberitaan beberapa media online, kepada Wartawan, Minggu Malam, Jadianson mengatakan, hal itu merupakan pernyataan yang kurang tepat, karena terkesan mendikte Polisi yang nota bene bekerja dan bergerak berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana.

“Saat bekerja, Polisi ada aturan mainnya, sehingga ketika menerima laporan adanya dugaan tindak pidana, maka Polisi harus menindak lanjuti laporan tersebut  sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada satupun orang, atau lembaga, bahkan Ormas yang bisa menghalangi langkah penegakkan hukum yang sedang berproses,“ tegas Jadianson

Jadianson menambahkan, karena Hukum adalah Panglima tertinggi untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana, maka para pihak yang berperkara diminta untuk mengikuti proses hukum sebagaimana aturan hukum itu sendiri.

“Perlu diingat, tegas Jadianson, untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar bukan berdasarkan banyaknya jumlah massa yang dimiliki, tetapi berdasarkan kebenaran yang dimiliki oleh para pihak yang berperkara, yang tentunya melalui proses di Kepolisian dan Kejaksaan,  hingga persidangan di Pengadilan, bahkan hingga Mahkamah Agung,” kata Jadianson.

Jadianson juga menegaskan, Ia sangat menyayangkan pernyataan Yakobus Kumis di salah satu media online, yang menyatakan mendukung penuh langkah langkah yang diambil LBH-MADN dalam mengambil langkah terhadap laporan sdr. Thomson Siagian di Bareskrim Polri yang sudah mengarah pada kriminalisasi terhadap Cornelis N. Anton sebagai putra Dayak asli Kalimantan Tengah yang juga pendiri PT. Berkala Maju Bersama dan kami mendukung penuh proses perkara yang dilaporkan sdr. Wagetama I. Disai di Polda Kalteng atas dugaan pemalsuan Akta Otentik PT. Berkala Maju Bersama yang diduga dilakukan oleh inisial TS dan kawan kawan, agar tidak terjadi intervensi dari pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan dari perkara ini. Kalau terjadi ketidak adilan, dikuatirkan dapat menimbulkan konflik sara di Kalimantan Tengah. Maka dari itu kami dengan tegas meminta penegakan hukum secara berkeadilan, ujar Yakobus Kumis mengakhiri,” dituturkan Jadianson.

“Saya kecewa melihat sikap MADN yang diduga bertindak melebihi kapasitasnya, dengan mengintervensi Hukum yang sedang berproses , dan ini bisa menimbulkan pendangan negatif orang terhadap MADN,“ kata Jadianson

Menutup pernyataannya, Jadianson mengatakan, apabila memang tidak bersalah dan memiliki bukti akan perkara yang sedang berproses hukum, para pihak tidak perlu kuatir, karena Polisi bekerja profesional, sehingga para pihak tidak perlu mengambil langkah yang berlebihan sehingga membuat masyarakat curiga, kenapa langkah yang diambil terkesan memaksakan kehendak.

“Biasanya orang benar akan tenang menghadapi masalah hukum yang sedang berproses, karena untuk memenangkan sengketa hukum bukan dengan jumlah Massa yang banyak, tetapi dengan data dan kebenaran itu sendiri,“ tutup Jadianson.

Sementara itu, menyikapi komentar Jadianson yang menilai MADN bertindak melebihi kapasitasnya, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Yakobus Kumis, (info Whatsapp sudah dibaca/ garis 2 biru (//)) akan tetapi tidak menanggapi (tidak membalas). Apabila Yakobus Kumis memberikan tanggapan, maka media ini akan segera menayangkannya pada kesempatan pertama. ist