SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), telah menetapkan jika 23 September 2023 sebagai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 77 Desa di 16 Kecamatan.
Serta ditetapkan pada 27 September 2023 mendatang sebagai hari libur. Hal itu dimaksudkan agar partisipasi pemilih dalam menggunakan hak suaranya dapat maksimal.
Bupati Kotim Halikinnor mengungkapkan, terkait penetapan hari libur saat pelaksanaan pilkades serentak tersebut pihaknya akan melayangkan surat edaran Bupati Kotim yang berisikan tentang penetapan hari libur.
“Akan dibuat surat edarannya Bupati Kotim, juga akan disampaikan ke seluruh Kecamatan dan Desa,” ungkapnya Senin (22/5/2023).
Dengan telah ditetapkannya saat pilkades sebagai hari libur maka dirinya berharap seluruh perusahaan terutama perkebunan kelapa sawit dapat meliburkan seluruh karyawannya pada hari itu. Begitu pula untuk aktivitas sekolah.
“Kalau semua libur tentu warga dapat meluangkan waktunya untuk menyumbangkan hak suaranya di tempat pemungutan suara di masing-masing desa,” tuturnya.
Langkah tersebut juga diharapkan Halikinnor dapat meminimalisir angka golput saat pelaksanaan pilkades berlangsung.
Halikinnor mengimbau semua warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS dan memilih calon kades sesuai dengan hati nurani dan tanpa paksaan. Sebab satu suara yang disumbangkan dari warga bakal menentukan kemajuan pembangunan desa beberapa tahun mendatang. (MS)











