- Kasus Keracunan Massal saat Bulan Suci Ramadan
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Pemilik warung makan ternama yang menjual kue ipau hingga menyebabkan keracunan para pembelinya di bulan Suci Ramadan lalu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Hal ini disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat dijumpai awak media di ruangannya. Kapolres menyebut, penetapan tersangka terhadap pemilik berinisialkasus kue Ipau berdasarkan alat-alat bukti yang kuat.
“Benar, kami menetapkan sebagai tersangka SA selaku pemilik warung kue Ipau. Karena dia penanggung jawab sekaligus pemilik,” kata Kapolres Kotim, Rabu (24/5).
Sarpani juga menyebut bahwa hasil laboratorium menyatakan kue ipau yang bulan puasa lalu mengakibatkan 88 korban keracunan tersebut dinyatakan positif mengandung ekoli dan Salmonelia.
“Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan pasal 62 ayat (1) tentang undang-undang pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00,” pungkasnya. c-prs











