-
Hukrim

Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan BMN 

57
×

Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan BMN 

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANTINI DIMUSNAHKAN-Barang Milik negara hasil penindakan dimusnahkan oleh kantor Bea Cukai Pangkalan Bun.
-

+Kerugian Negara Capai Ratusan Juta 

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun, secara simbolis melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN), kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Pelindo Pangkalan Bun dan sebagian akan dilaksanakan. pemusnahannya di boiler milik PT Korindo Ariabima Sari, Jumat (26/5)

Kegiatan pemusnahan itu dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan Iwan Kurniawan, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Danlanud Iskandar Letkol (Pnb) Ignatius Widi Nugroho, Dandim 1014 Pangkalan Bun, pimpinan satuan kerja dan instansi dan tokoh masyarakat Kabupaten Kobar. Serta Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Raden Wahyudi Arief Wibowo

Plt Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Raden Wahyudi Arief Wibowo mengatakan, barang yang dimusnahkan  merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode tahun 2019-2023, dimana semua barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Dijelaskan juga, barang yang musnahkan berupa 806.756 batang rokok, 69 botol cairan Hasil Produk tembakau Lainnya dan 204 botol MMEA ilegal. Dan barang yang musnahkan ini dengan nilai barang kurang lebih Rp806.786.491 dan nilai potensi kerugian negara Rp416.564.701.

“Dengan kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaranbarang-barang illegal, hal itu dalam rangka menjalankan peran sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan revenue collector dengan upaya mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Plt Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Raden Wahyudi Arif Wibowo.

Menurutnya juga, keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan ini, tentunya tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, instansi lainnya serta dukungan masyarakat Kotawaringin Barat.

Sementara itu, Heru Nugroho, Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkalan Bun menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan barang yang polos atau tidak menggunakan pita cukai. Barang yang dimusnahkan hasil operasi pasar dan toko toko.

“Pemusnahan ini merupakan titik akhir dari penindakan, dalam kurun empat tahun, dimana hasil penindakan yang paling banyak di tahun 2022, ada peningkatan pelanggaran, disaat tarif  cukai naik, maka banyak yang melakukan ilegal, dimana barang barang tanpa pita cukai itu ada yang sudah beredar di pasar dan ada yang masih di ekspedisi, ” ujar Heru Nugroho.

Dimana menurutnya, saat ini modus yang digunakan adalah transaksi melalui online, sehingga pihaknya pun kesulitan untuk mengetahui pemilik barang, hal itu di karena nama, alamat maupun Nomor telepon yang digunakan palsu.

“Karena modus yang digunakan melalui transaksi online, maka kami tidak bisa menemukan pemilik barang ilegal itu,” beber Heru Nugroho. c-uli

 

-
-
-