Merasa dirinya menjadi korban pemerasan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam.
“Kemudian oleh Cak Sam, dilakukan profiling terhadap akun tersebut yang ternyata pelaku merupakan seorang laki-laki,” ujarnya.
Oleh Cak Sam, kemudian pelaku diberikan penjelasan dan peringatan secara humanis terkait melakukan pemerasan dan menyebarkan konten pornografi, merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan kurungan badan.
“Akhirnya pelaku mengerti dan mau menghapus foto dan video korban. Lagi dan lagi kita minta masyarakat agar setop tanpa busana di depan kamera,” tutupnya. fwa











