PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Madi Goening Sius, terdakwa pemalsuan surat atau pemakai surat palsu verklaring (surat pernyataan atas tanah), menjalani pemeriksaan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya Rabu (31/5). Majelis Hakim sempat menanyakan apakah benar pernyataan Madi dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) yang mengaku mengubur surat asli verklaring tersebut.
“Ya, betul,” sahut terdakwa berusia paruh baya itu.
Madi menyatakan surat asli verklaring telah dia kuburkan dalam tanah di sekitar rumah anaknya yakni Susi alias Irma yang tinggal di Jakarta. Tujuan menguburkan surat verklaring adalah untuk mengamankan agar tidak hilang diambil orang dan tidak dapat disita oleh penyidik dalam perkara itu.
Menurut Madi, dia khawatir apabila penyidik menyita surat asli verklaring, maka dia tidak memiliki pegangan untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
Saat pemeriksaan di Polda Kalteng, penyidik hendak menyita verklaringnya, namun mendapat penolakan dari Mahdianur selaku Penasihat Hukum yang mendampingi. Dia menyatakan fotokopi verklaring yang ada pada penyidik kepolisian isinya sama dengan isi dokumen asli verklaring yang dia miliki. Surat asli verklaring baru Madi tunjukan kepada Majelis Hakim dalam persidangan.
Kepada Majelis Hakim, Madi mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat verklaring tersebut. Dia baru tahu tentang verklaring saat almarhum ayahnya yakni Goening Sius menunjukannya bulan April tahun 1978 di Kampung Kesintu, Kecamatan Tumbang Bereng. Ayahnya sekaligus menyuruh Madi menandatangani surat wasiat lalu menyerahkan surat verklaring itu.
Baru pada tahun 1982, ayahnya mengajak Madi untuk melihat lokasi tanah. Menurut Madi, almarhum kakek dan ayahnya memiliki 810 hektar tanah yang di dalamnya termasuk kebun berisi puluhan ribu pohon pantung dan jelutung. Ayahnya juga yang merintis jalan ke wilayah tersebut puluhan tahun silam.
Bantah Menipu Anggota DPRD
Madi juga menuding ada sejumlah pihak yang memberikan kesaksian yang menurutnya tidak benar.
“Malangnya nasib aku dengan Sriosakso. Kok mendadak dia jadi saksi disini. Seolah-olah aku menipu,” sesal Madi. Sriosako yang dimaksud Madi adalah Muhammad Sriosako yang saat ini menjadi anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Kepada Majelis Hakim, Madi mengakui menjual sebidang tanah kepada Sriosako seharga Rp25 juta. Sedangkan dua kapling tanah lagi dia jual kepada Sriosako dengan kwitansi kosong. Harapan Madi, Sriosako yang merupakan anggota Dewan dapat menggunakan kuitansi tersebut untuk mensertifikatkan tanah itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya. Keterangan Madi tersebut sekaligus membantah kesaksian Sriosako yang menyatakan mengganti rugi atau membeli tanah darinya dengan tiga bukti kwitansi yang mencantumkan nominal pembayaran.
Menurut dia, Kepala BPN pada tahun 2010 menjukan peta wilayah yang menunjukan tanah Madi berada di zona merah. Sehingga dia meyakini tidak ada sertifikat tanah yang dapat terbit di wilayah tersebut. Tanah kaplingan komplek pemerintah daerah juga dia sebut bukan berada di lokasi yang sama dengan tanah yang dia kuasai. dre











