Khilda menambahkan, setelah ini pihaknya akan bicarakan lebih lanjut terkait lahan 643 hektare untuk dijadikan plasma atau kemitraan kerjama dengan PT SCC. .
“Ya alhamdulillah pada intinya hari ini sesuai dengan harapan klien kami Pak Diwil. Apa yang dimintakan dapat terpenuhi. Kami mewakili tim kuasa hukum Pak Diwil mengucapkan terima kasih Bapak Kapolres Kotim yang telah memfasilitasi, menyediakan tempat sehingga terjadilah perdamaian saat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya kelompok Diwil melakukan permotalan pada Senin (15/5) lalu. Permotalan tersebut merupakan bentuk kekesalan masyarakat kepada PT SCC setelah sisa kompensasi lahan atau ganti rugi 643,84 hektare senilai Rp1,8 miliar yang harus dibayarakan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat tidak dipenuhi, dan dianggap telah melanggar kesepakan awal. c-prs
PT SCC dan Warga Sepakat Berdamai











