SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Kasus perselisihan antara warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan perusahaan kebun kelapa sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) akhirnya berujung damai setelah pembayaran kompensasi sebesar Rp1,8 miliar dibayar lunas.
Kesepakatan damai kedua belah pihak, kelompok Diwil Cs dan PT SCC ini secara resmi dilaksanakan pada Kamis (31/5) di Mapolres Kotim.
“Sebelumnya terjadi permotalan dari kepompok Pak Diwil di jalan poros PT SCC karena kopensasi atau ganti rugi lahan seluas 643 hektare Rp2,7 miliar belum dilunasi. Jadi setelah melalui tahapan-tahapan pada hari ini perdamaian telah ditandatangani dan juga telah dilakukan pelunasan,” kata Khilda Handayani, Penasihat Hukum Kelompok Diwil CS.











