PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Herman Wibowo mengatakan, berdasarkan acuan dari Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), salah satunya penghasilan tetap atau Siltap yang diberikan kepada Kepala Desa dan juga perangkatnya yang bersumber dari ADD.
Selain itu, dari ADD juga dianggarkan untuk operasional dan bantuan kelembagaan. Sementara untuk Dana Desa (DD) Pusat, kata Herman, sudah tertuang 20 persen untuk ketahanan pangan, 25 persen BLT-DD, 3 persen untuk operasional dan sisanya untuk pemberdayaan dan pembangunan.
“Pada rakernis yang kita laksanakan belum lama ini, tiada lain untuk mengingatkan desa, bahwa ada regulasi tentang pengelolaan Dana Desa,” ujar Herman.











