Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain di antaraya satu unit ponsel, satu kotak rokok, dan uang diduga hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp2,7 juta.
“Atas perbuatannya AR (34) kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. prs











