KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – melanggar hukum dengan mengedarkan narkoba jenis sabu, Adetya Saputra alias Tia (34) Warga jalan Tabuan No. 01 RT. 005 RW. 020 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, tidak bisa berkutik saat diamankan satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini menerangkanm, pelaku diamankan pada Selasa (20/6) sekitar pukul 16.00 WIB, saat berada di pinggiran jalan lintas Sei Hanyo Km.3 RT.02 Kecamatan Kapuas Hulu setelah petugas menemukan 3 Paket plastik klip berisikan narkoba jenis sabu seberat 15.20 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan akan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku. Pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Untuk pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna penyeledikan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.c-yul











