PEMKAB KOTIM

Pelaku Usaha di Kotim Diminta Perkuat Kualitas dan Legalitas

23
×

Pelaku Usaha di Kotim Diminta Perkuat Kualitas dan Legalitas

Sebarkan artikel ini
Bupati Kotim Halikinnor

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Para pelaku usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk memperkuat kualitas dan legalitas.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Pemerintah melakukan reformasi untuk kemudahan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mana di dalamnya ada pelaku usaha.

Kementerian Investasi/BKPM telah meresmikan penggunaan sistem OSS. sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mana kehadiran OSS dan regulasi ini dihadirkan guna memudahkan investor untuk mengajukan permohonan perizinan secara elektronik dan terintegrasi dengan instansi terkait.

Ini menurut Bupati Kotim Halikinnor, akan mempermudah proses perizinan bagi usaha yang berisiko rendah maupun mempercepat pengambilan keputusan bagi usaha yang berisiko tinggi dengan mengusung prinsip One Stop Service, yaitu mengatur bahwa setiap pemohon perizinan hanya perlu mengajukan permohonan ke satu pintu pelayanan perizinan, sehingga dapat mempercepat proses perizinan dan memudahkan para investor serta prinsip keterbukaan, dimana setiap informasi mengenai proses perizinan berusaha harus dapat diakses oleh publik dan terbuka untuk umum.

“Kebijakan ini juga sekaligus menjadi bagian dari peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana pemerintah terus berupaya memberikan peluang usaha bagi para pengusaha mikro menengah, menyediakan lapangan kerja, dan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi,” terangnya.

Dilanjutkannya, secara umum Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk melaksanakan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Sehingga pada kegiatan ini menurutnya, diharapkan dapat menciptakan sinkronisasi terkait regulasi yang telah ditetapkan, agar tidak ada kesalahpahaman antar Pemerintah Daerah dan pelaku usaha sehingga mampu menjamin pelaksanaan kegiatan usaha secara efisien, efektif, transparan, terbuka dan akuntabel serta dapat meningkatkan perekonomian di Kabupaten Kotim.

“Harapan kita agar kegiatan usaha di Kotim dapat lebih maju dari segi kualitas dan legalitas. Oleh karena itu untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan iklim investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berkomitmen melayani masyarakat dengan mudah, cepat, pasti, transparan, adil dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan mengatakan, pihaknya sudah seringkali memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi tentang implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha utamanya di sektor perdagangan dan perindustrian di lingkup Kabupaten Kotim.

Dengan melibatkan beberapa narasumber kegiatan yang berasal dari praktisi atau fasilitator OSS di Bidang Penanaman Modal Kabupaten Kotim, praktisi/ Fasilitator OSS Provinsi Kalteng, praktisi/ Fasilitastor dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *