-
Hukrim

Dampak Sosial Vonis Oknum Pemalsu Verklaring

51
×

Dampak Sosial Vonis Oknum Pemalsu Verklaring

Sebarkan artikel ini
Eldoniel Mahar
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus pemalsuan verklaring yang hangat baru-baru ini menarik perhatian Kader Partai Solidaritas Indonesia, Eldoniel Mahar SE MBA. Disebutkan pria yang akrab dipanggil Bang Eldon ini, di tengah ketidakpuasan atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap pembuat, pemilik sekaligus pengguna verklaring palsu yang “hanya” 5 tahun penjara, ada banyak hal penting lain yang harus diperhatikan serta diingat oleh masyarakat korban mafia tanah,  pasca putusan hukum tersebut.

Pria yang memiliki garis keturunan dari salah satu tokoh Dayak, Mahir Mahar itu mengatakan, vonis yang telah dijatuhkan itu masih di tingkat pertama (di Pengadilan Negeri) dan masih ada lembaga peradilan lebih tinggi yang bisa diharapkan mengeluarkan putusan lebih berpihak pada keadilan bagi begitu banyak korban yang telah sekian lama mengalami kerugian keresahan akibat ulah perbuatan si terpidana.

“Tentu ada peluang hukum yang dapat ditempuh agar (ke depannya) proses penuntutan serta putusan peradilan atas mafia tanah dapat lebih memenuhi rasa keadilan. Setidaknya pada penanganan verklaring palsu lain yang diduga masih gentayangan menghantui masyarakat kota ini (ada keterbatasan berkomentar lebih jauh tentang hal ini berhubung tidak mendalami ilmu hukum, untuk itu diharapkan pendapat dan masukan dari para praktisi hukum yang terpanggil untuk ikut andil menuntaskan masalah hukum yang telah bertransformasi menjadi masalah sosial ini),” bebernya.
Selanjutnya disampaikan pula, manakala putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap, maka akan muncul berbagai kemungkinan berdampak sosial cukup besar yang menjadi “pekerjaan rumah” serta harus diantisipasi sedini mungkin oleh pemerintah.

Eldon menyebutkan ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi. Kemungkinan pertama, vonis hukum pidana itu berlanjut menjadi ranah perdata yang melibatkan banyak pihak di kalangan masyarakat dalam jumlah besar yang akan saling berhadapan, yaitu para korban yang tertipu (membeli tanah berdasarkan verklaring palsu) melawan para korban yang “terampas” legalitas SHMnya (oleh terpidana mafia tanah verklaring palsu).

Hal ini diperkirakan akan menimbulkan masalah tersendiri, terutama pada saat eksekusi penataan di lapangan yang tentu memerlukan penanganan khusus dari pemerintah, aparat instansi terkait.

Kemungkinan kedua, penyelesaian di luar hukum, dapat dilakukan oleh pemerintah dengan cara memfasilitasi dan mendorong kesepakatan secara kekeluargaan, dengan mengedepankan pertimbangan kemanusiaan terhadap mereka yang tertipu oleh verklaring palsu, yaitu dengan cara mengupayakan agar mereka mendapat “bagian” dari pemilik tanah yang telah bersertipikat.

Namun ini tidaklah mudah, mengingat sangat berisiko mengurangi nilai dan luasan tanah masing-masing pihak yang berselisih paham.

Kemungkinan ketiga, penyelesaian di luar hukum dengan cara merelokasi para korban yang tertipu verklaring palsu ke daerah lain, yang berada di  luar area yang telah mereka huni atau “miliki” selama ini, dengan di fasilitasi oleh pemerintah. Namun ini pun tidaklah mudah, mengingat tidak semua orang bersedia dipindahkan begitu saja ke tempat lain.

Karena itu, berhubung begitu kompleksnya dampak berbagai kemungkinan tersebut bagi banyak orang, maka negara (Pemerintah Kota Palangka Raya, BPN setempat, serta aparat hukum terkait) mutlak harus hadir menjadi “wasit” guna merumuskan solusi penyelesaian masalah pertanahan yang dihadapi warga kota ini, pasca vonis terhadap terpidana pelaku verklaring palsu.
“Tindak pidana verklaring palsu ini telah menimbulkan masalah pertanahan yang begitu rumit di masyarakat, mengingat banyaknya pihak (konon mencapai ribuan orang) yang telah menjadi korban (baik yang tertipu dokumen palsu, maupun yang “terampas” legalitas SHM nya) serta pihak pemerintah yang dituntut harus mampu menuntaskan penyelesaian masalah sampai ke akar akarnya. Karena itu, peradilan terhadap pelaku pelanggaran hukum (surat tanah palsu) seyogyanya harus bisa menimbulkan efek jera agar kasus (yang sangat merugikan, meresahkan serta merepotkan banyak pihak) ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” tandasnya. dsn

-
-
-