PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengurus Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat Palangka Raya menegaskan bahwa pemasangan ritual Hinting Pali bukan untuk memortal lahan sengketa atau memaksa pihak lain memenuhi suatu permintaan.
“Hinting Pali adalah ritual sakral dalam Agama Hindu Kaharingan. Kegunaannya adalah untuk menyucikan suatu tempat sakral, keramat, atau sebelumnya terjadi musibah,” tegas Walter S Penyang selaku Ketua Umum MB-AHK Pusat Palangka Raya, Sabtu (1/7/2023).
Pihak MB-AHK bahkan telah mengadukan ke polisi terkait salah seorang oknum Pisor atau Ulama Agama Hindu Kaharingan yang menolak melepas ritual Hinting Pali dalam sengketa antara warga dan perusahaan.
Penyampaian itu dilakukan Walter yang didampingi Prada selaku Ketua Pengembangan Tandak Intan Kaharingan, Suwito selaku Ketua IV, Pranata selaku Sekretaris Umum MB-AHK Pusat Palangka Raya, dan Adi selaku Advokat yang mengawal MB-AHK di Sekretariat MB-AHK Pusat Palangka Raya.
Menurut mereka, ada laporan bahwa oknum Pisor atau Basir pada wilayah Kabupaten Seruyan melakukan pemasangan hinting pali secara tidak tepat karena ada sengketa antara warga dengan perusahaan perkebunan sawit.
MB-AHK meminta penyelesaian sengketa lahan atau ganti rugi lahan antara warga dengan warga dengan perusahaan tidak dilakukan dengan ritual hinting pali atau tatacara serta saraba yang menyerupai ajaran Hindu Kaharingan. Meski nantinya ada pihak yang berkilah bahwa yang mereka pasang bukanlah hinting pali melainkan portal adat, pihak MB-AHK menampiknya.
“Karena ada daun sawang, tali rotan, dan lainnya, serta dilakukan oleh Pisor atau Basir, maka bisa disebut hinting pali. Kami tidak mengenal adanya portal adat,” tanggap MB-AHK.
MB-AHK meyakini oknum Pisor pada wilayah Kabupaten Seruyan tersebut pastilah paham aturan, persyaratan, dan sarana pemasangan hinting pali. Tujuan dan tatacara pemasangan ritual hinting pali juga jelas tercantum dalam Kitab Panaturan atau kitab suci agama Hindu Kaharingan.
Pihak MB-AHK kuatir bila ritual hinting dipasang terlalu lama, maka pali yang juga dipanggil dalam ritual berupa penyakit, nasib buruk, hingga kematian dapat menyebar ke warga di sekitar wilayah tersebut. Melepas hinting secara tidak benar juga dapat membawa pali kepada Pisor atau pihak yang melepasnya.
Walter mengakui bahwa kasus serupa berupa pemasangan hinting pali oleh beberapa Pisor atau Basir pada wilayah sengketa telah beberapa kali terjadi.
“Namun para Pisor tersebut bersedia datang, mengakui kesalahan, dan mencabut hinting tersebut secara sukarela,” jelas Walter.
Berbeda dengan oknum Pisor pada wilayah Seruyan yang menolak melepas hinting pali tersebut dengan alasan merasa tidak enak dengan pihak tertentu.
Akhirnya pihak MB-AHK mengadukan perbuatan Pisor berinisial SA tersebut ke Polda Kalteng dengan dugaan penodaan agama pada Pasal 156 huruf a KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana, Selasa (27/6/2023). Sehingga ada ancaman pidana bagi pelaku serta pihak yang membantu atau ikut serta dalam dugaan tindak pidana itu.
Karena panggilan MB-AHK terhadap oknum Pisor tidak diindahkan, maka dengan pengaduan tersebut Polisi memiliki kewenangan untuk memanggilnya. Harapan mereka, oknum Pisor tersebut mau melepas ritual Hinting Pali tersebut sebelum proses hukum berlanjut dan tidak dapat dihentikan.
“Kami juga telah mensomasi oknum Pisor itu untuk melepas hinting secara sukarela. MB-AHK akan memaafkan dan akan mencabut pengaduan pada Polisi,” tandas Adi. dre











