Dalam sambutannya AKBP Suwarno meminta kepada seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Lakukan tindakan humanis dan sesuai SOP (standar operasi pelaksanaan) dengan mengedepankan fungsi lalu lintas dengan penekanan peran aktif masing-masing personel satuan tugas (satgas) untuk menindak pelanggaran khususnya yang berpotensi penyebab kecelakaan.
Adapun sasaran dari operasi tersebut meliputi segala bentuk potensi gangguan, hingga gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan gangguan pada keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di wilayah hukum Polda Kalteng.
“Diharapkan dengan adanya Latpraops ini hasilnya nanti dapat menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib di bumi tambun bungai ini. Terkait dengan larangan, petugas tidak perlu takut penegakkan hukum selama mengikuti aturan dan SOP yang ada dan tidak ada melakukan penindakan sendiri,” tutupnya. Fwa











